Rekan RR Ditetapkan DPO, Polres Sampang Tegaskan Proses Hukum Sesuai SOP
Polres Sampang Tegaskan Penanganan Kasus Narkoba Sesuai Prosedur, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
Sampang, koranmerahputihnews.com — Kepolisian Resor Sampang menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika yang menjerat RR (21), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan satu orang lainnya berinisial MAF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa penetapan status DPO dilakukan setelah penyidik Satresnarkoba memperoleh alat bukti yang cukup serta melakukan pemanggilan secara patut terhadap yang bersangkutan.
“Penyidik telah melayangkan panggilan sesuai prosedur, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, dilakukan penetapan sebagai DPO,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.
AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut terus berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO, guna mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah.
Penulis: Han (Hairil Anwari)
Kaperwil Jawa Timur
Komentar
Posting Komentar