Rekan RR Ditetapkan DPO, Polres Sampang Tegaskan Penanganan Kasus Narkoba Sesuai Prosedur

Polres Sampang menetapkan rekan RR berinisial MAF sebagai DPO dalam kasus narkoba dan menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai SOP.

Ilustrasi proses penyidikan perkara narkoba oleh Satresnarkoba Polres Sampang. (Foto: Istimewa)

Sampang, koranmerahputihnews.com — Kepolisian Resor Sampang menegaskan bahwa penanganan perkara narkoba yang menjerat RR (21), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan seiring penetapan rekan RR berinisial MAF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga: Jelang Nataru 2025–2026, Kapolres Sampang Pimpin Apel Operasi Lilin

Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa status DPO terhadap MAF ditetapkan setelah penyidik Satresnarkoba melakukan pendalaman lanjutan berdasarkan keterangan RR serta alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Menurutnya, sebelum penetapan DPO dilakukan, penyidik telah melayangkan pemanggilan lebih dari satu kali kepada MAF. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi maupun memenuhi panggilan tersebut.

“Penyidik telah melakukan pendalaman lanjutan dari keterangan RR serta alat bukti yang telah dikantongi, dan telah melayangkan panggilan lebih dari satu kali namun tidak ada konfirmasi,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Baca Juga: Kapolres Sampang Pimpin Apel Operasi Lilin Jelang Nataru

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman. Sementara itu, proses penetapan RR sebagai tersangka dipastikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penanganan dan penetapan terhadap RR sebagai tersangka telah dilakukan sesuai SOP,” tegasnya.

Lebih lanjut, kepolisian menyebutkan bahwa MAF secara resmi ditetapkan sebagai DPO sejak 16 Desember 2025. Hingga saat ini, upaya pencarian terhadap yang bersangkutan masih terus dilakukan secara intensif oleh jajaran kepolisian.

Baca Juga: Operasi Lilin 2025–2026 Digelar, Polres Sampang Perketat Pengamanan

Polres Sampang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO tersebut, melalui pelaporan ke kantor polisi terdekat.

Dengan penetapan DPO ini, perkara narkoba yang menjerat RR dipastikan telah memasuki tahap lanjutan penyidikan, di mana kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Penulis: Han (Hairil Anwari)
Kaperwil Jawa Timur

Posting Komentar