Rekan RR Ditetapkan DPO, Polres Sampang Tegaskan Proses Hukum Sesuai SOP

Polres Sampang Tegaskan Penanganan Kasus Narkoba Sesuai Prosedur, Satu Tersangka Ditetapkan DPO

AKP Eko Puji Waluyo saat memberikan keterangan terkait penanganan perkara narkotika di Polres Sampang.

Sampang, koranmerahputihnews.com — Kepolisian Resor Sampang menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika yang menjerat RR (21), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan satu orang lainnya berinisial MAF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa penetapan status DPO dilakukan setelah penyidik Satresnarkoba memperoleh alat bukti yang cukup serta melakukan pemanggilan secara patut terhadap yang bersangkutan.

“Penyidik telah melayangkan panggilan sesuai prosedur, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, dilakukan penetapan sebagai DPO,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.

AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut terus berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO, guna mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah.


Penulis: Han (Hairil Anwari)
Kaperwil Jawa Timur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H Laksanakan Pembinaan Tradisi kepada Personel yang Naik Pangkat

Paud Ina Huke Lalen Antara Ada dan Tiada, Dinas P dan K Diminta Panggil Pengelola