Mutasi Tujuh Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya Disorot, APMP Jatim Desak Propam Buka Dasar Pemeriksaan
SURABAYA – Kebijakan mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya ke sejumlah jajaran Polsek menuai perhatian Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim). Organisasi tersebut meminta penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan mutasi yang disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
Persoalan ini menjadi sorotan setelah sebelumnya muncul pemberitaan mengenai pengungkapan dugaan pesta narkoba yang disebut-sebut melibatkan tiga oknum anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.
Mutasi tujuh anggota tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Dalam keterangannya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (2/11/2026), Kapolrestabes Surabaya menyampaikan bahwa mutasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran SOP.
“Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Sat Narkoba yang memang terkena mutasi, itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP,” ujar Luthfie.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma. Ia mempertanyakan bentuk dugaan pelanggaran SOP yang dimaksud serta meminta agar proses pemeriksaan terhadap tujuh anggota tersebut dijelaskan secara transparan.
Acek juga menyampaikan pandangannya terhadap cara Kapolrestabes menyampaikan klarifikasi. Namun, ia mengakui bahwa penilaian terhadap bahasa tubuh maupun ekspresi seseorang tidak dapat dijadikan bukti untuk menyimpulkan adanya tekanan atau intervensi.
“Terus terang, saya tidak percaya kalau anggota Bapak ini melanggar SOP. Saya meyakini tujuh anggota yang dimutasi dan diperiksa Bid Propam Polda Jatim ini tidak melanggar SOP,” ungkap Acek, Selasa (3/11/2026).
Menurut Acek, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Ia menilai, kejelasan mengenai dugaan pelanggaran, proses pemeriksaan, dan alasan penerbitan surat telegram mutasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Ini berpotensi menjadi bentuk abuse of power. Kalau perlu, njenengan bela anak buah njenengan. Jangan justru menghukum anggota yang berintegritas,” lanjutnya.
APMP Jatim Soroti Transparansi Pemeriksaan
APMP Jatim menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat, terutama mengenai hubungan antara dugaan pelanggaran SOP dengan keputusan mutasi tujuh anggota Satnarkoba tersebut.
Pertama, mengenai rincian dugaan pelanggaran SOP. Publik membutuhkan informasi yang jelas mengenai tindakan atau prosedur apa yang diduga dilanggar, tanpa harus mengabaikan ketentuan pemeriksaan internal Polri.
Kedua, mengenai proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur. Pemeriksaan diharapkan berjalan profesional, objektif, dan memberikan kesempatan kepada anggota yang diperiksa untuk menyampaikan klarifikasi.
Ketiga, mengenai kebijakan mutasi. Perlu ada penjelasan apakah mutasi tersebut merupakan bagian dari kebutuhan organisasi, langkah administratif selama pemeriksaan, atau berkaitan dengan hasil evaluasi tertentu.
Acek menilai keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat tidak menghubungkan kebijakan mutasi dengan perkara pengungkapan dugaan pesta narkoba tanpa adanya penjelasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Minta Propam Berikan Penjelasan Objektif
Atas persoalan tersebut, APMP Jatim mendesak Bidang Propam Polda Jawa Timur memberikan penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Organisasi tersebut juga meminta agar seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan mekanisme internal Polri, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.
Meski demikian, dugaan pelanggaran SOP maupun anggapan adanya penyalahgunaan kewenangan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, rincian dugaan pelanggaran SOP dan hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota tersebut belum disampaikan secara lengkap dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kapolrestabes Surabaya, Bidang Propam Polda Jawa Timur, serta pihak-pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
TIM REDAKSI

