BREAKING NEWS

Residivis Curat Ditangkap di Mushola Umpu Bhakti Way Kanan, Polisi: Sudah 3 Kali Dipenjara

WAY KANAN — Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk menangkap seorang pria berinisial UJK (24) yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

UJK ditangkap saat diduga sedang bersembunyi di sebuah mushola pada Jumat (24/7/2026). Polisi menyebut UJK merupakan residivis kasus serupa dan telah tiga kali menjalani hukuman pidana.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pencurian di Kampung Umpu Bhakti.

Menurut keterangan kepolisian, UJK diduga terlibat dalam pencurian telepon seluler dan uang milik warga. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban bernama Suharmini.

Ditangkap Saat Bersembunyi di Mushola

Setelah menerima laporan, personel Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada UJK. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap UJK di sebuah mushola di wilayah Kampung Umpu Bhakti pada Jumat (24/7/2026).

Polisi selanjutnya membawa UJK ke Polsek Umpu Semenguk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana yang dilaporkan korban.

Status UJK dalam perkara ini merupakan tersangka berdasarkan proses penyidikan kepolisian. Pembuktian mengenai tindak pidana tersebut selanjutnya dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Haryadi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar