BREAKING NEWS

5 Tokoh Adat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Kawasan Hutan PT PML ke Kementerian Kehutanan dan KPK

WAY KANAN — Lima tokoh adat di wilayah Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, melalui perwakilannya, Rusli, menyampaikan laporan dan permintaan pemantauan kepada Kementerian Kehutanan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan persoalan pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan PT Pratama Mitra Mulya Langgeng (PT PML) dan PT Inhutani V.

Rusli mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan persoalan pengelolaan lahan di kawasan yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan, termasuk dugaan kewajiban kepada negara, penggunaan lahan, serta aktivitas perkebunan di wilayah Register 42 Blambangan Umpu.

"Kami meminta agar persoalan ini dipantau dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Semua bukti yang kami miliki sudah kami sampaikan," ujar Rusli kepada Koran Merah Putih News.

Menurut Rusli, pihaknya juga meminta pemerintah menelusuri dugaan penguasaan atau pemanfaatan lahan di kawasan hutan yang disebutnya sebagai kawasan konservasi dan hutan lindung. Ia menduga terdapat aktivitas pembukaan atau perluasan lahan untuk tanaman indigo yang digunakan sebagai bahan baku pakan ternak.

Namun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang. Koran Merah Putih News tidak menemukan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.

Klaim soal kerja sama PT PML dan PT Inhutani V

Rusli juga mengaku pernah mempertanyakan kepada salah satu pimpinan PT Inhutani V mengenai kegiatan PT PML di lahan yang berada dalam penguasaan atau pengelolaan perusahaan kehutanan tersebut.

Ia menyebut pernah berkomunikasi dengan Ir. Barnabas dan menanyakan apakah PT PML diperbolehkan menanam tanaman indigo sekaligus membangun fasilitas pengolahan pakan ternak di kawasan tersebut.

"Jawabannya tidak boleh. Saya juga memiliki bukti percakapan kami," kata Rusli.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Rusli. Keabsahan komunikasi maupun status perizinan kegiatan di lokasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada PT Inhutani V dan instansi pemerintah terkait.

Pernah dipanggil Polda Lampung

Rusli juga menerangkan bahwa dirinya pernah dipanggil Ditreskrimum Polda Lampung untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi terkait laporan polisi yang disebutnya bernomor LP/2257/XII/2021/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 11 Desember 2021.

Ia juga menyebut surat panggilan dengan nomor D/23/I/RES.12/2022 Ditreskrimum Polda Lampung, yang menurutnya berkaitan dengan permintaan klarifikasi tersebut.

Dalam keterangannya, Rusli mengatakan dirinya menyampaikan kepada penyidik bahwa masyarakat sebelumnya telah memperoleh izin tumpang sari di lokasi yang dipersoalkan.

Rusli juga menyampaikan sejumlah dugaan mengenai kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan serta pembagian hasil getah karet dari tanaman yang disebutnya ditanam sejak 2009 hingga 2015.

"Yang saya pertanyakan adalah kewajiban-kewajiban tersebut. Saya juga mempertanyakan apa hasil dari pengelolaan getah karet tersebut sampai sekarang," ujarnya.

VIDEO ISTIMEWA: Mengungkap fakta dari lapangan, menghadirkan suara masyarakat dan pihak terkait secara berimbang.

Klaim mengenai pembayaran pajak maupun pembagian hasil tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh Koran Merah Putih News. Karena itu, diperlukan penelusuran terhadap dokumen perpajakan, perjanjian kerja sama, izin pengelolaan, serta dokumen resmi lainnya.

Persoalkan tanaman dan fasilitas pengolahan indigo

Rusli selanjutnya mempersoalkan keberadaan tanaman indigo dan fasilitas pengolahan yang disebut berada di kawasan yang dikelola PT Inhutani V.

Menurut dia, berdasarkan pemahamannya, kewajiban pengelolaan di kawasan tersebut semestinya mengikuti jenis tanaman dan ketentuan yang ditetapkan dalam izin atau perjanjian kerja sama.

Ia menduga keberadaan tanaman indigo serta fasilitas pengolahan pakan ternak di kawasan tersebut perlu diperiksa legalitas dan dasar perizinannya oleh instansi berwenang.

"Kalau memang kegiatan itu berada di kawasan yang dikuasai atau dikelola Inhutani, tentu harus dilihat dasar izin dan perjanjiannya," kata Rusli.

Perizinan fasilitas juga dipertanyakan

Rusli mengaku telah meminta informasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Way Kanan mengenai keberadaan fasilitas pengolahan indigo yang disebut berada di kawasan tersebut.

Menurut Rusli, fasilitas yang ia maksud belum terdeteksi dalam informasi perizinan yang diperolehnya dari instansi tersebut.

Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa fasilitas tersebut ilegal. Status legalitasnya tetap perlu dikonfirmasi melalui data perizinan resmi, termasuk kemungkinan izin diterbitkan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah pusat sesuai kewenangannya.

PT PML belum memberikan tanggapan

Koran Merah Putih News telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT PML mengenai berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan Rusli.

Rusli menyebut dirinya telah menghubungi pihak yang disebut sebagai pimpinan PT PML, termasuk Arum dan Edi. Namun, menurut Rusli, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Ia juga menyebut Arum telah menyatakan tidak lagi bekerja di PT PML dan telah berpindah ke perusahaan lain.

Koran Merah Putih News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT PML, PT Inhutani V, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan ini merupakan hasil peliputan berdasarkan keterangan Rusli dan belum merupakan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Setiap dugaan yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Liputan: Haryadi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar