BREAKING NEWS

Warga Blambangan Umpu Soroti Aktivitas Karet dan Tebu di Kawasan Hutan Way Kanan

WAY KANAN — Masyarakat Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, meminta kejelasan terkait aktivitas produksi getah karet dan pemanenan tebu di kawasan yang disebut berada di area PT PML dan PT Inhutani V Reg 42 Way Kanan 01/10/2026.

Hal tersebut disampaikan perwakilan tokoh adat Buai Pemuka Pangeran Udik, Rusli bin Simin, dalam laporan yang ditujukan kepada Bapak Haryadi.

Dalam keterangannya, Rusli menyebut aktivitas produksi karet dan pemanenan tebu masih berlangsung di lokasi yang menurut informasi masyarakat tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Selain persoalan aktivitas produksi, masyarakat juga mempertanyakan dugaan adanya transaksi jual beli lahan yang disebut diperuntukkan bagi kepentingan perkantoran negara.

Menurut Rusli, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena masyarakat khawatir terjadi penyalahgunaan penguasaan lahan dan persoalan pertanahan yang dapat berdampak terhadap kepentingan negara serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Soroti Konflik Aktivitas Penyadapan

Rusli juga mengungkapkan adanya persoalan yang disebut terjadi dalam aktivitas penyadapan kebun karet dan pemanenan tebu.

Dalam laporannya, ia menyebut aktivitas tersebut melibatkan sejumlah pekerja penyadap, mandor dan asisten sadap yang disebut berasal atau bekerja di wilayah Desa Tanjung Dalam, Karang Umpu, Buluh dan Bahuga.

Namun, informasi mengenai keterlibatan maupun pengetahuan pihak-pihak tersebut masih berupa keterangan dari pelapor dan memerlukan konfirmasi serta verifikasi lebih lanjut.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap status kawasan, legalitas kegiatan produksi, serta riwayat penguasaan dan transaksi lahan yang dipersoalkan.

Minta Status Lahan Diperjelas

Rusli meminta agar persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan status hukum kawasan serta mencegah munculnya konflik pertanahan di kemudian hari.

Ia juga berharap instansi terkait memberikan kepastian mengenai lahan yang disebut diperuntukkan bagi pembangunan atau kepentingan perkantoran negara.

Koran Merah Putih News menempatkan informasi mengenai dugaan tersebut sebagai keterangan dari masyarakat yang masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, Koran Merah Putih News belum memperoleh keterangan resmi dari PT PML, PT Inhutani V, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum terkait seluruh informasi yang disampaikan Rusli.

Liputan: Haryadi


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar