Ketua Lidik Pro Maros Tantang KAPOLRI SUYUDI Bersih -Bersih Internal POLRI “Polisi Bersama Masyarakat Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Slogan”
MAROS, Sabtu, 3 Oktober 2026 — Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., menantang Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk menjadikan momentum kepemimpinan baru sebagai langkah nyata memperkuat pembenahan internal dan pengawasan terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
Suyudi resmi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026. Dalam arah kepemimpinannya, Suyudi membawa program kerja “Polisi Bersama Masyarakat”, dengan fokus pada peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta kedekatan polisi dengan masyarakat.
Menurut Ismar, visi dan arah tersebut harus diwujudkan sampai ke tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.
“Kami tantang Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk benar-benar bersih-bersih di tubuh Polri. Kalau ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, jangan dilindungi. Tindak sesuai aturan,” tegas Ismar.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI sebelum dilantik, Suyudi memaparkan enam agenda transformasi Polri, yaitu penguatan kelembagaan, pembinaan SDM dan rekrutmen, penguatan pelayanan publik, penguatan penegakan hukum, penguatan pengawasan, serta akuntabilitas anggaran.
Dalam agenda SDM dan rekrutmen, Suyudi menekankan pentingnya meritokrasi dan rekam integritas. Ia juga menyatakan tidak boleh ada ruang untuk praktik titipan, transaksi maupun sponsorship dalam proses tersebut. Sementara terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, ia menyampaikan prinsip bahwa pelanggaran harus ditindak secara proporsional dan konsisten.
Ismar menilai prinsip tersebut penting untuk diterapkan secara nyata dalam pelayanan kepolisian.
“Kalau Kapolri sudah mengatakan bahwa integritas menjadi dasar, maka masyarakat tentu berharap prinsip itu benar-benar diterapkan. Jangan hanya berhenti sebagai visi dan misi di tingkat pusat,” ujarnya.
Ismar juga menyoroti agenda Kapolri mengenai penguatan pelayanan publik dan penegakan hukum.
Suyudi menyampaikan bahwa pelayanan Polri harus mudah diakses, cepat, terintegrasi, transparan, terukur, dan inklusif. Dalam penegakan hukum, ukuran keberhasilan tidak hanya dilihat dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga kualitas penanganannya yang harus tepat, sah, berbasis bukti, serta memberikan kepastian dan keadilan.
“Kami berharap masyarakat tidak perlu menunggu laporannya viral baru mendapat perhatian. Setiap laporan harus diperiksa secara profesional. Kalau memang tidak terbukti, jelaskan. Kalau terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai ketentuan,” kata Ismar.
Menurutnya, LIDIK PRO Maros akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan pengaduan berdasarkan data, dokumen, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam agenda kelima, Suyudi mendorong perubahan pengawasan dari pola reaktif menjadi pengawasan berbasis risiko. Ia juga menekankan agar setiap pengaduan mempunyai jejak penanggung jawab dan hasil pengawasan dapat berujung pada koreksi, konsekuensi, pemulihan, serta pencegahan agar pelanggaran tidak berulang.
Bagi LIDIK PRO Maros, poin tersebut menjadi bagian penting yang harus dikawal.
“Kami siap membantu mengawal laporan masyarakat. Kami tidak ingin semua anggota Polri dianggap buruk karena ulah segelintir oknum. Justru oknum yang terbukti melanggar harus diproses agar institusi Polri tetap dipercaya,” tegas Ismar.
Ia menambahkan bahwa kritik terhadap kepolisian tidak boleh dipandang sebagai upaya melemahkan institusi.
“Kami bukan anti-Polri. Kami justru ingin Polri kuat, profesional dan dekat dengan masyarakat. Karena itu, kalau ada dugaan pelanggaran, periksa secara objektif. Jangan lindungi oknum. Tetapi kami juga tidak akan menuduh tanpa bukti,” ujar Ismar.
Ismar menegaskan, LIDIK PRO Maros siap menjadi bagian dari kontrol masyarakat dengan tetap mengedepankan data dan mekanisme hukum.
“Visi ‘Polisi Bersama Masyarakat’ harus dirasakan masyarakat sampai ke tingkat bawah. Kami tantang Kapolri Suyudi membuktikannya dengan pelayanan yang terbuka, penegakan hukum yang adil, serta tindakan tegas terhadap anggota yang memang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkasnya.
