BREAKING NEWS

Polres HSU Ungkap Kasus Sabu 10,02 Gram, Tiga Orang Diamankan

 






HULU SUNGAI UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polda Kalimantan Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 10,02 gram berat bersih.





Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang laki-laki berinisial AGR (42), FG (37), dan JBS (31). Ketiganya diamankan di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.





Kasat Resnarkoba Polres HSU menyebut, pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan kepolisian di lokasi kejadian. Ketiga orang tersebut saat diamankan diketahui berada di dalam sebuah mobil pikap yang dikendarai salah satu dari mereka.





Menurut laporan kepolisian, saat petugas hendak melakukan pengamanan, salah seorang terlapor yang berada di kursi penumpang disebut sempat membuang benda yang mencurigakan ke badan jalan.


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan sebuah tisu berwarna putih yang di dalamnya terdapat dua paket diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut masing-masing dikemas menggunakan plastik klip transparan.


Dari hasil penimbangan, kedua paket tersebut memiliki berat keseluruhan 10,40 gram, dengan berat bersih 10,02 gram.


Selain dua paket diduga sabu, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler dan satu unit mobil pikap Daihatsu Granmax sebagai barang bukti.


Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Polisi menyebut perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang dicantumkan dalam laporan kepolisian.


Dalam proses penanganan perkara, penyidik melakukan pengamanan terhadap para terduga pelaku dan barang bukti, pemeriksaan terhadap barang bukti menggunakan tes kit, pemeriksaan saksi dan pihak yang diamankan, serta gelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.


Catatan: Ketiga orang tersebut masih berstatus terduga/tersangka dalam proses hukum. Penetapan status hukum dan pembuktian perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar