BREAKING NEWS

Sengketa Lahan Kebun Warga Setokok Dan PT. MIC Perkasa Industri Semakin Memanas Di Wilayah Barelang Batam Kepri

 







Batam~ Koran Merah Putih News. Com. 

Sengketa lahan kebun warga setokok dan PT.MIC perkasa industri semakin memanas, Jum'at (11/09/2026)sebanyak 18 petani atau pekebun belom dapat penyelesaian atas lahan yang sudah puluhan tahun di kelola dan di tempati, lahan tersebut mau di eksekusi tanpa kompensai.


Ketua kelompok petani Pak Limin mengatakan sedikitnya empat kebun yang sudah di gusur tanpa ganti rugi, jangankan ganti untung ganti rugi pun ngak dapat, empat nama yang sudah di gusur dan tidak ada penyelesai dan tidak mendapat kompensasi yang di sebut yaitu: Arifin, Sembiring, Ahmat Firmam dan Pajar Napitupulu.





Warga pemilik kebun tidak menolak adanya program pembangunan dan pengembangan kota Batam, kami hanya meminta hak atas tanaman dan aktivitas warga yang masih di kebun yang sudah puluhan tahun tinggal dan berkebun di lokasi tersebut mohon masyarakat kecil petani ini di hargai dan di hormati.





Kami tidak mau menghalangi pembangunan, kami hanya ingin hak kami di perhatikan, kami tidak ingin melakukan dan mengedepankan pertahanan fisik, kami lebih memilih melalui jalur hukum " ucapnya.


Kuasa hukum Abdullah 18 pemilik lahan kebun atau penggarap memiliki surat keterangan tanah yang menurutnya tidak bisa di gusur begitu saja di abaikan setelah muncul  PL dokumen Pengalokasian Lahan.


Menurut Abdullah, persoalan justru perlu di jelaskan oleh BP Batam, dan akan di pertanyakan bagaimana proses Pengalokasian Lahan (PL) dapat berjalan sementara masih ada tanaman dan aktivitas warga berkebun dan tinggal di lokasi.


Kuasa hukum Abdullah juga menilai perlu ada penjelasan yang terbuka mengenai proses penyelesaian tanam tumbuh dan hak penggarap sebelum lahan di alokasikan kepada pihak lain.


Permasalahan dan persoalan ini ada pada BP Batam di duga ada permainan para oknum BP Batam yang bagian Lahan dalam Pengalokasian hak lahan tersebut, namun dugaan itu perlu di buktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum.


Persoalan ini jangan sampai masyarakat kecil ini yang sudah menggarap kebun tersebut sudah kurang lebih "dua puluh tiga tahun" justru kalah hanya berhadapan dengan pemilik modal " ucap Abdullah.


Para pekebun memintan BP Batam untuk duduk bersama dan membuka ruang tentang persoalan Lahan tersebut secara terang, sebab bagi mereka pembangunan dan pengembangan Lahan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak warga yang telah lama menempati dan mengelola lahan tersebut.


Jika lahan memang sudah di alokasikan kepada pihak lain siapa yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan hak para penggarap sebelum alat berat masuk ke lokasi kebun mereka di ratakan" ucap Abdullah.(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar