*RILISAN / LAPORAN DUGAAN PENYIMPANGAN DANA BOS* Tahun Anggaran 2024 - 2025*
-
D*LEMBAGA ASPIRASI NUSANTARA (LAN) DPW SULSEL*
### *TIM INVESTIGASI*
*TAHUN ANGGARAN 2024 - 2025*
*SMA NEGERI 10 SINJAI - KAB. SINJAI, SULSEL*
*Sinjai, Kamis 2 September 2026*
#### *I. DASAR INFORMASI*
Berdasarkan hasil pertemuan Ketua DPW LAN Sulsel dengan awak media, terungkap adanya upaya "penyuapan" terkait pemberitaan dugaan korupsi Dana BOS di beberapa sekolah di Sinjai.
Sekolah yang disebut: *SMAN 2 Bikeru, SMAN 4 Aruhu, dan SMAN 10 Sinjai* dengan nominal Rp 300. per sekolah. Dana tersebut diduga dikirim ke Penggiat LAN Provinsi Sulsel.
Ketua DPW LAN Sulsel keberatan dan menyatakan tidak pernah ada komunikasi terkait penerimaan dana tersebut.
#### *II. KRONOLOGI PERTEMUAN*
1. *Senin, 31 Agustus 2026 - Hotel Raihan Sinjai*
Ketua DPW LAN bertemu Kepsek SMAN 4 Sinjai. Kepsek menyatakan keberatan.
2. *Saat yang bersamaan* datang Kepsek SMAN 10 Sinjai, *Ibu Arni Idawati*.
Dalam pertemuan tersebut Kepsek SMAN 10 mengaku:
- "Itu uang saya dan saya sendiri yang punya. Saya pinjam uang anak saya dan tidak diketahui suami saya"
- "Uang tersebut saya kirimkan ke Ketua MKKS Sinjai untuk diteruskan ke LAN agar surat klarifikasi WhatsApp tentang dugaan korupsi Dana BOS SMAN 10 TA 2024/2025 tidak dilanjutkan dan masalah selesai."
#### *III. DUGAAN PELANGGARAN HUKUM*
Menurut Ketua DPW LAN, tindakan tersebut diduga melanggar:
1. *UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 605 dan 606* - terkait penyuapan
2. *UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi* - ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar
3. *UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN*
#### *IV. INDIKASI PERMASALAHAN DANA BOS SMAN 10 SINJAI*
Berdasarkan hasil telaah LAN dan informasi masyarakat:
1. *Tahun Anggaran 2024 & 2025 Tahap I dan II* : Diduga terjadi _mark-up_ anggaran. Besaran penggunaan diduga "agak tinggi" dan tidak sesuai Juknis.
2. *Indikator Kuat Penyimpangan*: Realisasi penggunaan diduga dibuat sama dengan pagu, bertentangan dengan *Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 49* tentang pencatatan sisa dana BOS tahun sebelumnya.
3. *Hambatan Klarifikasi*:
- Surat klarifikasi via WhatsApp tidak dijawab
- Nomor WhatsApp Tim Investigasi LAN diblokir oleh Kepsek SMAN 10
#### *V. RENCANA TINDAK LANJUT*
LAN DPW Sulsel akan mengajukan *Surat Permohonan Aduan Hukum* terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi realisasi Dana BOS TA 2024-2025 pada SMAN 10 Sinjai yang diduga dilakukan oleh:
*Terlapor : Arni Idawati - Kepala Sekolah SMAN 10 Sinjai dan Bendahara*
*Tuntutan LAN:*
1. Audit oleh Inspektorat, BPK, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel
2. Uang yang telah dikirim diminta untuk dijadikan Barang Bukti jika proses hukum dilanjutkan
3. Penegakan hukum atas dugaan pelanggaran administratif dan pidana
#### *VI. PENUTUP*
Hingga berita ini ditayangkan, Kepsek SMAN 10 dan SMAN 4 Sinjai belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
LAN berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas demi transparansi pengelolaan Dana BOS.
*Tim Investigasi LAN Sulsel*
