Polres Way Kanan Amankan Perempuan, Tes Urine Positif Amphetamine
WAY KANAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan mengamankan seorang perempuan berinisial IDV (29), warga Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I.
IDV diamankan petugas di wilayah Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Hasil pemeriksaan awal menggunakan alat tes urine menunjukkan sampel urine yang bersangkutan positif mengandung amphetamine.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasat Narkoba Iptu Prayugo Widodo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Way Tuba pada Senin malam, 24 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang, yakni seorang pria berinisial A dan IDV. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap IDV di lokasi.
Dari penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti fisik narkotika pada badan maupun pakaian IDV. Namun, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, pemeriksaan dilanjutkan di ruang Satresnarkoba Polres Way Kanan. Berdasarkan hasil tes menggunakan alat tes kit, sampel urine IDV menunjukkan hasil positif amphetamine.
Dalam pemeriksaan awal, IDV disebut mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis ekstasi pada Minggu, 23 Agustus 2026, di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Way Kanan.
Untuk memastikan hasil pemeriksaan tersebut, sampel urine kemudian dibungkus dan disegel untuk menjalani pengujian laboratorium secara resmi di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung.
Hingga kini, IDV masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan di Polres Way Kanan. Kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Iptu Prayugo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IDV diduga dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis: Supriadi
