Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Seorang Peria di Waytuba Setubuhi Anak di Bawah Umur
Way Kanan...Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial D (42), seorang pria asal Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, diringkus polisi setelah dilaporkan Gito selaku orang tua korban. Jum’at (11/9/2026)
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui PS Kasat Reskrim Iptu Riswanto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke Polres Way Kanan.
Pengungkapan bermula pada Kamis (3/9/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban Bunga bukan nama sebenarnya (anak di bawah umur) memberanikan diri bercerita kepada ayahnya, bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh D. Peristiwa bejat tersebut dialami korban pada bulan Maret 2026 lalu di sebuah rumah di Kecamatan Way Tuba.
Mendengar pengakuan sang anak, ayah korban langsung membawanya ke dokter spesialis kandungan untuk menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban saat ini tengah berbadan dua atau hamil. Tak terima atas perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Way Kanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan lalu melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Pada Jumat (4/9/2026) malam pukul 22.30 WIB, Satreskrim Polres Way Kanan menggelar perkara penetapan tersangka. Berdasarkan bukti yang cukup, diduga telapor inisial D resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan setengah jam kemudian sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi serta dokumen Akta Kelahiran korban.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabiro : Supriadi
