BREAKING NEWS

Mantan Kepala BPP Kec. Tellu Siattingnge 2024 di Duga Korupsi Dana Milliaran Rupiah Program Irigasi (Irpom) TA 2025

 




Bone - Program Irigasi Perpompaan (IRPOM) Dinas Pertanian Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam.

Program Irigasi Perpompaan (IRPOM) dirancang oleh Kementerian Pertanian dengan sistem swakelola, yang berarti dana bantuan ditransfer langsung ke rekening kelompok tani (poktan), 

17 penerima bantuan Irigasi (irpom) di kecamatan tellu siattinge diduga dikorupsi oleh H.Lukman, mantan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Tellu Siattinge tahun 2024, (pensiunan yang diperbantukan tahun 2025), dengan cara mengambil alih, mengelola dana kelompok tani.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Kriminal Indonesia (LAKKI) Andi Abu Mappa, SH, yang akrab disapa Andi Ampa,  Sabtu (12/9/2026). Ia mengaku memperoleh rekaman keterangan langsung dari salah satu anggota kelompok tani penerima bantuan sebesar Rp 180 juta, di Desa  Padaidi, Kecamatan Tellu Siattinge.

Menurutnya, program Irpom wajib dilaksanakan secara swakelola dan dikelola sepenuhnya oleh Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima manfaat, bukan oleh pejabat dinas atau pihak luar.

Sistem swakelola bukanlah jaminan bagi pejabat untuk kebal hukum. Jika terbukti ada pengambilalihan dana kelompok tani  oleh mantan Kepala BPP, tindakan tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan dapat dijerat tindak pidana korupsi. 

Pengambilalihan dana Irigasi Perpompaan (IRPOM) oleh mantan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) atau pihak dinas merupakan tindakan ilegal dan pelanggaran hukum berat.

Lanjut Andi Abu Mappa. Berdasarkan Juknis Irigasi Perpompaan 2025, Keputusan Dirjen Lahan dan irigasi Pertanian Nomor 023/Kpts/SR.120/J/03/2025. Kelompok Tani dengan sistem swakelola. Artinya, kelompok tani melalui Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) yang memiliki hak penuh untuk mengelola dana tersebut guna membeli mesin, pipa, dan membangun rumah pompa. BPP atau penyuluh hanya bertugas sebagai pendamping teknis, bukan pengelola uang.

Ia berharap, pihak berwenang agar memanggil dan meneriksa H. Lukman dan 17 kelompok tani penerina bantuan di kecamatan tellu siattinge, pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, mantan kepala BPP tahun 2024 belum dapat dikonfirmasi.

Redaksi/M$

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar