BREAKING NEWS

Audit Toko Emas di Madina Didesak, Dugaan Penampungan Emas PETI Disorot

 






PANYABUNGAN — Keberadaan sejumlah toko emas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Selain persoalan legalitas usaha dan kewajiban perpajakan, muncul dugaan adanya toko emas yang membeli atau menampung emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).


Kondisi tersebut mendorong desakan agar instansi terkait melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap toko-toko emas di Madina, terutama terkait legalitas usaha, administrasi transaksi, asal-usul emas yang diperjualbelikan, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.


Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun media, terdapat toko emas yang disebut menggunakan bentuk usaha dagang (UD). Di sisi lain, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang membeli emas dari sumber yang tidak jelas, termasuk yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.


Sejumlah nama toko emas yang disebut dalam informasi masyarakat antara lain berinisial “LH” yang disebut berlokasi di kawasan Pasar Baru, “AML” yang disebut berada di sekitar sebelah SPBU Pasar Baru, serta “IM” yang disebut berada di kawasan Simpang Lintas Barat Pasar Baru, dekat Bank Sumut.


Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Media tidak menyimpulkan bahwa toko-toko tersebut melakukan tindak pidana tanpa adanya bukti dan proses hukum yang sah.


Perizinan dan Kewajiban Usaha


Pembukaan toko emas secara legal tidak hanya berkaitan dengan modal dan tempat usaha. Pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha serta kewajiban administrasi dan perpajakan sesuai dengan bentuk dan kegiatan usahanya.


Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait dinilai perlu memastikan apakah setiap toko emas telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), bentuk badan usaha yang sesuai, serta memenuhi kewajiban perpajakan dan ketentuan perdagangan yang berlaku.


Audit juga dinilai penting untuk mengetahui asal-usul barang yang diperjualbelikan, khususnya apabila terdapat transaksi emas dalam jumlah besar yang tidak disertai dokumen atau informasi asal barang yang memadai.


Dugaan Perputaran Emas PETI


Dugaan toko emas menjadi bagian dari rantai perputaran emas hasil PETI perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.


Jika suatu pihak mengetahui atau patut menduga bahwa emas yang diperoleh berasal dari tindak pidana, kemudian tetap membeli, menyimpan, atau memperdagangkannya, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana dan harus diuji berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.


Praktisi hukum Hasbi Hasibuan saat dihubungi media menjelaskan bahwa pihak yang membeli atau menampung barang hasil tindak pidana dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.


“Ancaman hukum juga dapat dikenakan melalui ketentuan pidana terkait penadahan. Namun, penerapannya tentu harus berdasarkan pembuktian mengenai pengetahuan, asal barang, serta unsur pidana lainnya,” tegasnya.


Sementara itu, terkait aktivitas pertambangan tanpa izin, Hasbi menyebut pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil pertambangan ilegal juga berpotensi menghadapi ketentuan pidana di bidang pertambangan apabila unsur pelanggarannya terbukti.


Menurutnya, persoalan tersebut tidak berhenti pada penambang di lapangan. Rantai distribusi dan pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil kegiatan ilegal juga perlu ditelusuri apabila terdapat bukti keterkaitan.


“Ancaman hukum bagi pihak yang terbukti menjadi bagian dari rantai distribusi hasil PETI sangat serius. Tidak hanya persoalan pidana, tetapi juga dapat berdampak pada aspek perdata dan administratif sesuai dengan pelanggaran yang terbukti,” terangnya.


Desak Audit dan Telusuri Transaksi


Atas munculnya berbagai informasi tersebut, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang berwenang di bidang perpajakan dan perdagangan didesak melakukan pemeriksaan secara objektif.


Audit dapat diarahkan pada legalitas usaha, pencatatan transaksi, kepatuhan pajak, serta mekanisme penerimaan dan penjualan emas.


Jika ditemukan transaksi emas yang diduga berasal dari PETI, aparat penegak hukum diminta menelusuri rantai pasok dari penambang, pengepul hingga pembeli akhir, sehingga penanganan tidak hanya berhenti pada pekerja tambang di lapangan.


Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pemberantasan PETI di Madina tidak hanya menyasar aktivitas pertambangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari peredaran emas ilegal.


(Tim).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar