Polsek Kasui Tempuh Jalur Restorative Justice, Kasus Penganiayaan Antar Pelajar Berakhir Damai
Polsek Kasui bersama aparatur kampung dan tokoh masyarakat memfasilitasi penyelesaian perkara penganiayaan antar pelajar melalui rembuk tiyuh.
Way Kanan, Lampung, Koran Merah Putih News — Pendekatan restorative justice kembali dikedepankan jajaran Polsek Kasui, Polres Way Kanan, dalam menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua pelajar di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui. Penyelesaian dilakukan melalui forum Rembuk Tiyuh atau musyawarah desa yang berlangsung pada Minggu (5/7/2026) malam.
Melalui musyawarah tersebut, aparat kepolisian bersama aparatur kampung berhasil mempertemukan kedua belah pihak sehingga perkara diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Polres Way Kanan Laksanakan Sertijab Kasat Reskrim | Satlantas Polres Way Kanan Pantau Arus Lalu Lintas Pagi
Musyawarah Libatkan Aparatur Kampung dan Tokoh Masyarakat
Rembuk Tiyuh dipimpin Bhabinkamtibmas Polsek Kasui Aipda Adri Chandra bersama Kepala Kampung Jaya Tinggi Selamat Riadi. Hadir pula Kanit Reskrim Polsek Kasui Aiptu Usman, Kanit Intel Polsek Kasui Aipda Iwan Sastra, kedua keluarga, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam mediasi tersebut, pelaku yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) mengakui perbuatannya atas dugaan penganiayaan terhadap korban yang sama-sama masih berstatus pelajar. Permintaan maaf disampaikan secara langsung di hadapan seluruh peserta musyawarah dan diterima oleh pihak korban.
Aipda Adri Chandra menjelaskan bahwa hasil musyawarah menunjukkan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai demi menjaga hubungan baik dan masa depan anak-anak mereka.
Kapolsek Apresiasi Penyelesaian Damai
Kapolsek Kasui IPTU Nursyamsi, S.H., membenarkan pelaksanaan problem solving tersebut. Menurutnya, langkah persuasif dipilih setelah mempertimbangkan kedua belah pihak masih di bawah umur dan keluarga korban tidak menghendaki penyelesaian melalui proses hukum formal.
Ia mengapresiasi kebesaran hati keluarga korban maupun keluarga pelaku yang mengedepankan musyawarah tanpa mengabaikan tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kasui Aiptu Usman mengingatkan agar kedua belah pihak tidak mengulangi perbuatan serupa. Ia menegaskan apabila pelanggaran kembali terjadi, proses hukum akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Way Kanan Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat | Polres Way Kanan Perkuat Kebersamaan dengan Masyarakat
Kegiatan rembuk tiyuh berakhir sekitar pukul 21.00 WIB dalam suasana aman dan kondusif. Polsek Kasui berharap penyelesaian berbasis dialog tersebut mampu menjaga stabilitas keamanan sekaligus memperkuat keharmonisan masyarakat di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Haryadi
Editor: Han

Komentar
Posting Komentar