Stop Press Pencabutan Status Wartawan Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Indonesia (Nasional) Atas Nama H.M. Syarkawi alias H.M. Syarkawi Muchdalin
Jumat, 01 Mei 2026
www.koranmerahputihnews.com
RILIS RESMI
PT KORAN MERAH PUTIH MULTIMEDIA
Nomor: 01/KMPN/V/2026
Tentang: Pemberhentian Tidak Terhormat
Redaksi Koran Merah Putih News secara resmi mencabut penugasan dan status atas nama H.M. Syarkawi alias H.M. Syarkawi Muchdalin sebagai wartawan Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Indonesia (Nasional), terhitung sejak tanggal 01 Mei 2026.
Pencabutan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan penting, antara lain:
- Tidak aktif menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Tidak menunjukkan loyalitas, integritas, serta komitmen terhadap visi dan misi perusahaan media Sorotan Merah Putih.
- Menjalankan aktivitas yang tidak sejalan dengan kebijakan redaksi, bahkan berpotensi mencemarkan kredibilitas dan nama baik institusi.
Redaksi menilai bahwa keberlanjutan kerja sama dengan yang bersangkutan sudah tidak relevan dan tidak produktif, serta dapat mengganggu konsolidasi dan disiplin organisasi secara keseluruhan.
Dengan ini kami menginstruksikan kepada seluruh mitra, narasumber, maupun instansi pemerintahan dan swasta di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Indonesia (Nasional), dan sekitarnya untuk tidak lagi mengaitkan nama H.M. Syarkawi alias H.M. Syarkawi Muchdalin dengan Koran Merah Putih News dalam bentuk apa pun.
Segala tindakan atau pernyataan yang dilakukan oleh yang bersangkutan setelah tanggal pemberitahuan ini tidak lagi menjadi tanggung jawab Redaksi Koran Merah Putih News.
Apabila yang bersangkutan di kemudian hari masih melakukan aktivitas yang mengatasnamakan Koran Merah Putih News atau pihak mana pun yang berkaitan dengan PT Koran Merah Putih Multimedia (KMPN), maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan tidak ada kaitannya dengan pihak redaksi maupun mitra KMPN.
Demikian disampaikan untuk diketahui secara terbuka dan menjadi perhatian serius semua pihak.
Redaksi
PT Koran Merah Putih Multimedia
www.koranmerahputihnews.com
Komentar
Posting Komentar