Diduga Akan Ditahan, Fajrin Nekat Kabur dari Polsek Tamalate

Aparat kepolisian melakukan pencarian terhadap pria yang diduga kabur dari Polsek Tamalate Makassar

Ilustrasi proses pencarian terhadap pria yang diduga melarikan diri dari Polsek Tamalate Makassar saat pemeriksaan berlangsung.

Makassar, Koran Merah Putih News — Seorang pria bernama Fajrin diduga melarikan diri dari Polsek Tamalate, Kota Makassar, saat menjalani proses pemeriksaan awal oleh aparat kepolisian, Minggu malam (11/5/2026).

Fajrin disebut nekat kabur setelah mengetahui dirinya diduga akan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik.

Kapolsek Tamalate H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., bersama jajaran kepolisian membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menjelaskan kronologi awal kejadian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian berlangsung sekitar pukul 19.30 WITA saat proses pemeriksaan masih berjalan. Namun, pada saat tertentu petugas disebut sempat mengambil waktu istirahat sehingga pengawasan terhadap Fajrin menjadi longgar.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan Fajrin untuk melarikan diri dari lingkungan kantor polisi. Saat itu, Fajrin diketahui belum berstatus sebagai tahanan resmi.

Pihak kepolisian juga menyebut istri Fajrin yang berada di lokasi diduga turut membantu proses pelarian dengan memantau keadaan sekitar.

Usai mengetahui Fajrin lolos dari pengawasan, aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran di sejumlah titik di sekitar lokasi kejadian.

Polisi mengerahkan tim gabungan dari Resmob Polsek Tamalate, Jatanras Polrestabes Makassar, hingga Resmob Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan pencarian intensif.

Kapolsek Tamalate menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengejaran agar proses hukum terhadap yang bersangkutan dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, keberadaan Fajrin masih dalam pencarian aparat kepolisian.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi KMPN

Editor: Jam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akses Jalan Dusun Wambasalhin Memprihatinkan, Warga Desak Pemerataan Pembangunan

Pria warga Lembasung meninggal dunia akibat tertabrak KA Kualastabas di Blambangan Umpu

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.