Wagub Jihan Nurlela Dorong Program Kelas Migran Vokasi Lampung Segera Dieksekusi 2026
Rakor lintas instansi bahas kesiapan ribuan siswa Lampung untuk program kerja ke Jepang melalui skema migran vokasi. (Foto: Istimewa)
Bandar Lampung, Koran Merah Putih News — Pemerintah Provinsi Lampung mendorong percepatan realisasi Program Kelas Migran Vokasi pada tahun 2026 sebagai upaya menyiapkan tenaga kerja terampil yang mampu bersaing di tingkat internasional.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (31/3/2026), yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Rapat tersebut diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung, Bank Lampung, serta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Jepang.
Program ini dirancang untuk mencetak tenaga kerja migran profesional dengan target awal sebanyak 7.855 siswa SMA/SMK yang akan didampingi oleh 93 pengajar.
Berdasarkan data BP3MI Lampung, tersedia ratusan peluang kerja di Jepang pada berbagai sektor, di antaranya Food and Beverage, kesehatan, agrikultur, logistik, hingga manufaktur.
“Program ini harus segera direalisasikan dan tidak boleh tertunda. Kami minta seluruh pihak mengawal secara serius mulai dari pelatihan hingga penempatan kerja,” tegas Wakil Gubernur Lampung.
Skema Pelatihan dan Penempatan
Pemerintah daerah juga memperkuat kerja sama dengan LPK untuk menyiapkan pelatihan berbasis kebutuhan industri. Skema pelatihan mencakup jalur magang maupun penempatan kerja langsung.
Peserta akan dibekali kemampuan bahasa serta keterampilan teknis, dengan proses seleksi berbasis minat dan potensi.
Dampak dan Harapan
Program ini diharapkan mampu membuka peluang kerja luas bagi generasi muda serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses kerja di luar negeri.
Pemerintah juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor guna memastikan pelaksanaan program berjalan efektif dan berkelanjutan.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Rojali
Editor: Han
Komentar
Posting Komentar