Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Rebang Tangkas Disorot LP NasDem

Dugaan penyimpangan dana desa di delapan desa Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan, menjadi sorotan LP NasDem.

Way Kanan, Koran Merah Putih News — Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NasDem) menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di delapan desa di Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis (9/4/2026).

Sorotan ini muncul berdasarkan laporan masyarakat serta temuan awal di lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Delapan desa yang menjadi perhatian antara lain Desa Air Ringkih, Beringin Jaya, Gunung Sari, Karya Maju, Lebak Paniangan, Madang Jaya, Mulya Jaya, dan Simpang Tiga.

Perwakilan LP NasDem, Asep Zakaria, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, seperti penggunaan dana desa tanpa perencanaan yang sah, dugaan musyawarah desa (musdes) fiktif, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi, serta pencairan dana tanpa bukti kegiatan riil.

Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban (LPJ/SPJ) dengan kondisi di lapangan.

LP NasDem menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada delapan kepala desa untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait pengelolaan dana desa tersebut sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.

Menurut Asep, jika dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan audit, maka berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, LP NasDem juga meminta para kepala desa untuk menyampaikan klarifikasi tertulis, menyerahkan dokumen terkait seperti APBDes, RAB, serta laporan SPJ/LPJ, serta membuka akses informasi penggunaan dana desa secara transparan kepada masyarakat.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemerintah desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa sebagai bagian dari keuangan negara.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Dewi Laila

Editor: Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H Laksanakan Pembinaan Tradisi kepada Personel yang Naik Pangkat

Paud Ina Huke Lalen Antara Ada dan Tiada, Dinas P dan K Diminta Panggil Pengelola