Tim Jurnalis Koran Merah Putih News Silaturahmi ke Cabdin Sampang, Bahas Profesionalitas dan Etika Pers


Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sampang, Mas'udi Hadiwijaya (kiri), menerima kunjungan silaturahmi tim jurnalis Koran Merah Putih News yang dipimpin Kaperwil Jawa Timur Hairil Anwari untuk berdiskusi mengenai profesionalitas dan etika jurnalistik. (Foto: Istimewa)

SAMPANG, Koran Merah Putih News — Tim jurnalis dari Koran Merah Putih News melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sampang pada Jumat pagi, 13 Maret 2026.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Hairil Anwari selaku Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Jawa Timur Koran Merah Putih News bersama sejumlah jurnalis, termasuk jurnalis muda yang turut diajak untuk belajar dan berbagi pengalaman mengenai dunia jurnalistik.

Rombongan jurnalis tersebut diterima langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sampang, Mas'udi Hadiwijaya, dalam suasana hangat yang diisi dengan diskusi mengenai profesionalitas pers, etika jurnalistik, serta peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk bertukar pandangan mengenai bagaimana media dapat menjalankan fungsinya secara profesional sekaligus tetap menjaga integritas dalam setiap pemberitaan.

Dalam arahannya, Mas'udi Hadiwijaya menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Menjadi jurnalis tidak hanya sekadar menulis berita. Seorang jurnalis harus memiliki rasa kemanusiaan, tanggung jawab moral, serta menjunjung tinggi etika profesi. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus berdasarkan fakta, data yang valid, serta melalui proses verifikasi yang jelas,” ujar Mas'udi.

Ia juga menjelaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 3 Ayat (1) disebutkan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

Sementara dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selain itu, kebebasan menyampaikan pendapat juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E Ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sampang, Mas'udi Hadiwijaya (kiri), bersama Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Timur Koran Merah Putih News, Hairil Anwari (kanan), saat kegiatan silaturahmi dan diskusi mengenai profesionalitas serta etika jurnalistik di lingkungan Cabdin Pendidikan Sampang. (Foto: Istimewa)

Meski demikian, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sementara itu, Hairil Anwari menjelaskan bahwa kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan bagi jurnalis muda.

“Dalam kunjungan ini saya membawa beberapa jurnalis muda untuk belajar dan sharing pengalaman secara langsung. Harapannya mereka bisa memahami bagaimana menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, tentu berdasarkan fakta, data yang valid, berimbang, serta dapat dipercaya,” ujar Hairil.

Menurutnya, pembinaan jurnalis muda sangat penting agar lahir insan pers yang profesional, objektif, dan mampu menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi sekaligus kontrol sosial bagi masyarakat.

Melalui kegiatan silaturahmi tersebut diharapkan para insan pers semakin memahami peran penting media sebagai jembatan informasi antara masyarakat, pemerintah, serta berbagai pihak lainnya.

Kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran bagi jurnalis muda agar mampu menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, objektif, berintegritas, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pemberitaan.


Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas keberimbangan serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Ita
Editor : Han

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H Laksanakan Pembinaan Tradisi kepada Personel yang Naik Pangkat

Paud Ina Huke Lalen Antara Ada dan Tiada, Dinas P dan K Diminta Panggil Pengelola