Dugaan Kerusakan Fasilitas di SDN 8 Pesisir Tengah, Pintu Jebol dan Plafon Menganga Jadi Sorotan
PESISIR BARAT, – Kondisi fasilitas bangunan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 8 Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya kerusakan pada bagian pintu serta plafon yang terlihat terbuka di area teras depan salah satu ruang kelas.
Temuan tersebut diketahui saat awak media Merah Putih News melakukan kunjungan ke sekolah tersebut pada Jumat (6/3/2026). Dalam kunjungan itu, terlihat beberapa bagian fasilitas sekolah yang mengalami kerusakan, di antaranya pintu yang diduga jebol serta plafon yang tampak menganga.
Sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol, awak media kemudian melakukan dokumentasi pada beberapa titik kerusakan yang dinilai cukup mencolok di lingkungan sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait kondisi tersebut, Kepala SDN 8 Pesisir Tengah, Pirman, menjelaskan bahwa pihak sekolah telah melaporkan kerusakan tersebut kepada instansi terkait dan sedang mengupayakan perbaikan.
“Hal ini sudah kami laporkan dan kami upayakan perbaikannya melalui dinas terkait,” ujar Pirman kepada awak media.
Sementara itu, Ketua LSM KUMPAR (Kumpulan Masyarakat Pesisir Barat), Lekat Maulana, menilai kondisi fasilitas pendidikan seperti ini seharusnya dapat segera ditangani demi kenyamanan dan keamanan proses belajar mengajar.
Menurutnya, sekolah memiliki dukungan anggaran operasional yang dapat digunakan untuk perawatan fasilitas ringan.
“Pada prinsipnya, fasilitas sekolah harus tetap terjaga dengan baik. Dalam pengelolaan sekolah juga terdapat dana BOS yang salah satu peruntukannya untuk menunjang operasional, termasuk pemeliharaan ringan sarana dan prasarana,” jelasnya.
Ia juga berharap pihak dinas pendidikan yang berwenang dapat menindaklanjuti laporan tersebut agar kerusakan dapat segera diperbaiki dan tidak mengganggu aktivitas belajar siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap kondisi fasilitas di sekolah tersebut guna memastikan lingkungan belajar yang aman dan layak bagi para siswa.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: St.DayatEditor: Redaksi

Komentar
Posting Komentar