Prosedur Pelayanan Informasi Polsek Mamajang Dipertanyakan Setelah Wartawan Diminta Kumpulkan Ponsel

Wartawan mengaku diminta menyerahkan ponsel sebelum wawancara berlangsung di Polsek Mamajang, Makassar. (Foto: Dok. Jurnalis)

Makassar, Koran Merah Putih News — Pelayanan informasi publik di Polsek Mamajang menjadi perhatian insan pers setelah sejumlah wartawan mengaku diminta mengumpulkan telepon genggam sebelum melakukan wawancara dengan pihak kepolisian, Jumat (09/01/2026).

Peristiwa tersebut terjadi saat awak media mendatangi Polsek Mamajang untuk melakukan konfirmasi terkait penanganan sebuah perkara. Berdasarkan keterangan wartawan yang berada di ruang penyidik, permintaan pengumpulan ponsel disampaikan secara lisan sebelum wawancara dimulai, tanpa disertai penjelasan tertulis mengenai dasar dan mekanisme kebijakan pelayanan informasi.

Para wartawan menyebutkan bahwa sebelum memasuki ruang penyidik, mereka telah memperkenalkan diri sebagai perwakilan media dan menyampaikan maksud kedatangan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak penyidik terkait perkara yang sedang ditangani.

Kondisi tersebut memunculkan respons beragam di kalangan jurnalis. Seorang wartawan mengaku kecewa dan menilai permintaan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik, khususnya dalam hal pencatatan, dokumentasi, serta pengamanan data liputan.

“Telepon genggam merupakan alat kerja utama wartawan. Ketika diminta untuk dikumpulkan tanpa penjelasan yang jelas, tentu menimbulkan pertanyaan terkait komitmen keterbukaan informasi,” ujarnya.

Sementara itu, seorang jurnalis lain memilih tidak memperpanjang perdebatan dan langsung menyerahkan ponselnya. Sikap tersebut diambil agar proses peliputan tetap berjalan dan proses konfirmasi yang sedang dilakukan tidak terganggu.

“Saya memilih menyerahkan ponsel agar proses wawancara tetap berlangsung. Fokus utama saya adalah memperoleh informasi yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Sejumlah praktisi pers menilai, apabila permintaan pengumpulan ponsel dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian juga menekankan kewajiban aparat untuk menghormati hak atas informasi.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Mamajang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan maupun dasar kebijakan permintaan pengumpulan ponsel tersebut. Awak media masih membuka ruang klarifikasi guna memperoleh penjelasan yang utuh, berimbang, dan proporsional.

Media ini menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan institusi kepolisian. Di sisi lain, evaluasi terhadap prosedur pelayanan informasi publik dinilai penting untuk memastikan kemitraan antara Polri dan insan pers tetap berjalan secara profesional, transparan, dan saling menghormati.

Penulis: Bli
Jabatan: Keperwil Sul-Sel

```3

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H Laksanakan Pembinaan Tradisi kepada Personel yang Naik Pangkat

Paud Ina Huke Lalen Antara Ada dan Tiada, Dinas P dan K Diminta Panggil Pengelola