Pakar hukum dan masyarakat desak pemerintah bertindak tegas lindungi kawasan hutan di Lingga

Admin Merah Putih
Aktivitas pertambangan bauksit di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan.

LINGGA, Kepulauan Riau — Aktivitas pertambangan bauksit di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan menyusul dugaan aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di kawasan hutan tanpa kejelasan perizinan.

Baca juga: Sorotan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di berbagai daerah

Pakar hukum internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan kementerian terkait bersama jajaran Polri dan TNI untuk melakukan penertiban tegas terhadap praktik pertambangan yang diduga merusak lingkungan.

“Situasi ini sudah sangat mendesak. Negara harus hadir dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti merusak lingkungan hidup, termasuk melalui aktivitas pertambangan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan pimpinan redaksi media cetak dan daring, Kamis (18/12/2025), melalui sambungan telepon dari Jakarta.

Sorotan Publik dan Desakan Keadilan

Kasus pertambangan di Dabo Singkep juga mendapat perhatian dari Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL). Salah satu perwakilan MPKL, Ruslan, mempertanyakan keadilan dalam penegakan hukum.

“Publik bertanya-tanya, apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan,” kata Ruslan.

Menurut MPKL, aktivitas pertambangan bauksit di wilayah tersebut menimbulkan polemik terkait perlindungan kawasan hutan, transparansi perizinan, serta konsistensi penegakan hukum. Lokasi tambang yang menjadi sorotan disebut berada di area pertambangan milik PT Hermina Jaya.

Baca juga: Komitmen aparat negara dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional

Dugaan Aktivitas dan Permasalahan Perizinan

Berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar lokasi tambang, aktivitas pertambangan tersebut diduga melibatkan CV Samudra Energi Prima yang disebut bekerja sama dengan PT Hermina Jaya. Perusahaan ini dikaitkan dengan seorang pengusaha berinisial EY, sementara operasional di lapangan disebut-sebut dijalankan oleh pelaksana berinisial RMP.

Sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan pembukaan akses jalan tambang yang masuk ke kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah. Selain itu, aktivitas pengapalan bauksit diduga menggunakan fasilitas jetty milik PT Telaga Bintan Jaya, yang izinnya disebut telah berakhir dan belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Lokasi jetty tersebut diketahui pernah disegel oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2021. Namun menurut informasi yang beredar, aktivitas pengapalan bauksit kembali berlangsung.

Pada Mei 2025, lokasi pemuatan sempat disegel oleh PSDKP. Namun segel tersebut disebut dilepas dua pekan kemudian dan kegiatan kembali berjalan. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik terkait konsistensi penegakan hukum.

Temuan Lapangan dan Tuntutan Penegakan Hukum

Di lapangan, ditemukan area penumpukan (stockpile) bauksit dalam jumlah besar yang berada di kawasan hutan dan diduga belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) maupun izin terminal khusus yang masih berlaku. Keberadaan aparat kepolisian di sekitar lokasi juga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Tokoh masyarakat Lingga mendesak Satgas Anti Tambang Ilegal serta Tim Penertiban Penguasaan Kawasan Hutan (PKH) untuk turun langsung dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Ruslan.

Harapan kepada Pemerintah Pusat

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa langkah tegas dari pemerintah pusat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku perusakan lingkungan.

“Jika penegakan hukum dilakukan secara konsisten, maka upaya pelestarian alam akan berjalan dengan sendirinya. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merusak lingkungan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebut dalam laporan ini belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.


Penulis: Redaksi
Koran Merah Putih News

Posting Komentar