Baca juga: Serikat Pekerja Soroti Hak Normatif dalam Aksi Damai di Makassar
Maluku Barat Daya — Dugaan kelalaian pelayanan medis di Puskesmas Bebar Kumur, Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), menjadi sorotan publik setelah seorang pasien dilaporkan meninggal dunia usai mengalami keterlambatan penanganan.
Pakar hukum internasional dan ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Gubernur Maluku bersama Bupati Maluku Barat Daya mengambil langkah tegas terhadap aparatur kesehatan yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas pelayanan publik, termasuk pemberian sanksi berat apabila ditemukan pelanggaran serius.
“Pelayanan kesehatan adalah kewajiban utama paramedis yang digaji negara. Mengutamakan kepentingan lain di atas keselamatan pasien merupakan bentuk pengabaian tugas yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Prof. Sutan saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/12/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula ketika almarhum Modestus Rumpopoi mengalami kecelakaan pada Senin (25/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIT dan mengalami luka di bagian siku kiri. Korban sempat mendapat penanganan awal di Puskesmas Bebar Kumur dan diperbolehkan pulang ke rumah.
Baca juga: Pangdam Hasanuddin Dampingi Pleton Beranting YWPJ Hari Juang Infanteri
Pada kontrol lanjutan, Selasa (27/11/2025), korban kembali mendapat perawatan ringan. Namun pada Senin (2/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIT, luka korban kembali berdarah. Keluarga berupaya menghubungi dokter agar tenaga medis tetap berada di puskesmas karena kondisi pasien dinilai kritis.
Berdasarkan keterangan keluarga, dokter menyampaikan bahwa seluruh petugas sedang menghadiri acara di desa lain sehingga puskesmas tidak dapat memberikan layanan maksimal. Upaya keluarga membawa pasien kembali ke puskesmas terkendala minimnya fasilitas dan penerangan.
Tenaga medis baru datang ke rumah pasien pada Rabu (4/12/2025) pagi. Namun saat pemeriksaan dilakukan, kondisi korban telah kritis dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.00 WIT.
Tuntutan Keluarga dan Sorotan Hukum
Keluarga korban menyatakan kekecewaan atas keterlambatan pelayanan dan meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem layanan kesehatan di wilayah tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi kelalaian, pemerintah daerah wajib menindak sesuai ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku.
“Sanksi tegas penting sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat, sekaligus peringatan agar standar pelayanan publik tidak diabaikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya disebut tengah melakukan klarifikasi internal atas peristiwa tersebut berdasarkan keterangan keluarga dan data pendukung yang ada.
Penulis: Redaksi
Koran Merah Putih News