Kasus Penyadapan Presiden Diselidiki: Eks Kapolri hingga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui aksi penyadapan yang mengincar dirinya. Hal tersebut disampaikan Presiden setelah menerima laporan resmi dari Kapolri Suyudi Ario Seto.
Yusril mengungkapkan, usai menerima laporan tersebut, Presiden Prabowo langsung memberikan instruksi tegas untuk menindaklanjuti dan memproses kasus tersebut secara hukum tanpa pandang bulu.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Yusril, kasus penyadapan terhadap kepala negara merupakan isu yang sangat serius dan mengancam keamanan negara, sehingga tindakan hukum yang tegas harus segera diambil oleh aparat kepolisian.
“Polisi tentu harus mengambil satu langkah hukum, melakukan penyelidikan sampai tingkat penyidikan. Ketika sampai di tahap itu—apalagi yang disadap adalah Bapak Presiden—tentu Kapolri melapor kepada Presiden, dan itu sudah dilaporkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril menambahkan bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan penyidik Polri untuk bekerja secara objektif dan transparan dalam mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.
“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Penyidikan harus dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah, dan proses itulah yang sekarang sedang berjalan,” tegas Yusril.
Dalam perkembangan kasus ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan mantan Kapolri yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), sebagai salah satu tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Selain LSP, Polri juga menetapkan dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yaitu Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Process penyidikan saat ini masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing tersangka.
