GEGER! Eks Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Resmi Berhentikan dari Jabatan KSP
JAKARTA, 4 NOVEMBER 2026 – Perkembangan mengejutkan terjadi di lingkungan pemerintahan dan institusi Kepolisian Republik Indonesia. Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak terhadap sejumlah nomor telepon penting, termasuk nomor Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan penjelasan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut disebut mencakup milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Presiden Prabowo Berhentikan Listyo dari Jabatan KSP
Perkembangan kasus ini berlanjut pada Rabu (4/11/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan tersebut menjadi perhatian publik karena pemberhentian dilakukan setelah Listyo diumumkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
Dugaan Penyalahgunaan Sistem Penyadapan Jadi Sorotan
Perkara ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola penggunaan teknologi penyadapan, pengawasan internal, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan, kasus ini dapat menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pengawasan penggunaan perangkat penyadapan di lingkungan aparat penegak hukum.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Publik tentu berharap proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Harus Dikedepankan
Meski ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, status hukum tersebut tidak serta-merta berarti mereka telah terbukti bersalah.
Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang sah dan terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat kini menantikan perkembangan penyidikan Bareskrim Polri, termasuk pengungkapan secara terang mengenai dugaan penyalahgunaan sistem LIMS, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi transparansi penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

