BREAKING NEWS

Sutan Nasomal Desak Presiden Turun Tangan, Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Kadis DLH Bekasi Jadi Sorotan

 








BEKASI, 15 OKTOBER 2026 — Dugaan perselisihan antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dan wartawan Kimsan Indra Simaremare menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai pengusiran dan ucapan yang diduga merendahkan fisik wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.


Menanggapi peristiwa tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendorong evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat publik yang dinilai tidak menghormati kerja jurnalistik. Ia juga mendesak agar dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurut Sutan Nasomal, pejabat publik seharusnya mengedepankan sikap profesional ketika menerima pertanyaan atau permintaan konfirmasi dari wartawan, terutama mengenai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.


Ia menilai perbedaan pendapat antara pejabat dan jurnalis tidak seharusnya berkembang menjadi pertikaian personal, terlebih apabila wartawan sedang menjalankan fungsi mencari dan mengonfirmasi informasi untuk kepentingan pemberitaan.


Berawal dari Konfirmasi Dugaan Sewa Alat Berat


Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, peristiwa tersebut bermula ketika Kimsan Indra Simaremare mendatangi kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta keterangan terkait dugaan persoalan sewa alat berat di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.


Dalam pertemuan itu, terjadi adu mulut antara wartawan dan Kepala DLH Kabupaten Bekasi. Syafri Donny Sirait diduga mengusir wartawan serta melontarkan sejumlah ucapan yang menyerang kondisi fisiknya.


Beberapa ucapan yang disebut terdengar dalam rekaman yang beredar di media sosial antara lain, “Jelek mukamu”, “Bau sekali badanmu”, dan “Saya bukan menghina, tapi dia memang sudah hina”.


Jika terkonfirmasi melalui rekaman utuh dan keterangan para pihak, ucapan tersebut dapat menjadi bagian penting untuk menilai bagaimana pejabat publik merespons wartawan yang meminta klarifikasi.


Meski demikian, konteks lengkap percakapan, kronologi sebelum dan sesudah kejadian, serta penjelasan masing-masing pihak masih perlu diperiksa. Redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari Syafri Donny Sirait maupun DLH Kabupaten Bekasi mengenai tudingan tersebut.


Persoalan yang berkaitan dengan dugaan sewa alat berat di TPA Burangkeng juga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa dokumen dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan.


Sutan Nasomal: Pers Harus Dihormati, Bukan Dihadapi dengan Penghinaan


Sutan Nasomal menegaskan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Menurutnya, pejabat publik harus siap memberikan penjelasan atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, sepanjang permintaan informasi dilakukan sesuai ketentuan dan etika jurnalistik.


Ia meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat pembinaan terhadap pejabat publik agar komunikasi dengan insan pers berlangsung secara terbuka, santun, dan profesional.


Sutan juga meminta organisasi pers mengawal persoalan tersebut serta mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.


“Pejabat publik harus memahami bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial. Apabila ada pertanyaan atau perbedaan pendapat dengan wartawan, penyelesaiannya harus melalui komunikasi yang baik dan sesuai aturan,” demikian pokok pernyataan Sutan Nasomal dalam materi keterangan yang disampaikan kepada media.


Ia turut menyerukan agar pemerintah tidak membiarkan persoalan yang menyangkut kebebasan pers berlalu tanpa klarifikasi dan evaluasi apabila ditemukan pelanggaran.


Namun, tuntutan pemberhentian atau pemidanaan terhadap seorang pejabat harus dibedakan dari proses pemeriksaan fakta. Penentuan sanksi administratif maupun pidana harus didasarkan pada kewenangan, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.


UU Pers Menjadi Rujukan, Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti


Perlindungan terhadap kerja jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) memuat ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).


Penerapan pasal tersebut terhadap suatu peristiwa harus mempertimbangkan unsur-unsur hukum yang relevan dan bukti yang tersedia. Karena itu, dugaan pengusiran atau penghinaan terhadap wartawan tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana berdasarkan UU Pers. Penilaian harus dilakukan oleh pihak berwenang melalui proses yang semestinya.


Di sisi lain, apabila wartawan merasa dirugikan, ia dapat menempuh jalur pengaduan atau pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan yang transparan diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada saling tuding di ruang publik.


Klarifikasi DLH Bekasi dan Status Laporan Masih Diperlukan


Untuk menghasilkan pemberitaan yang akurat dan berimbang, masih diperlukan konfirmasi langsung dari Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengenai kronologi kejadian, maksud pernyataannya, serta tanggapannya terhadap tudingan yang disampaikan.


Redaksi juga perlu memastikan keterangan dari Kimsan Indra Simaremare, memeriksa rekaman secara utuh, dan meminta penjelasan mengenai status laporan hukum yang disebut telah diajukan. Nomor laporan, tanggal pelaporan, serta perkembangan penanganannya belum tersedia dalam bahan informasi yang diterima.


Selain itu, persoalan dugaan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng perlu dikonfirmasi secara terpisah kepada instansi terkait agar substansi persoalan tersebut tidak tercampur dengan perselisihan antara pejabat dan wartawan.


Sutan Nasomal berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi pejabat publik dalam membangun hubungan kerja dengan pers. Ia meminta agar hak wartawan untuk mencari dan mengonfirmasi informasi dihormati, sementara setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan fakta dan hukum.


Kasus ini membutuhkan klarifikasi terbuka dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perlindungan terhadap kebebasan pers harus berjalan seiring dengan prinsip akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap proses hukum.


Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., berdasarkan materi keterangan yang diberikan kepada redaksi.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar