BREAKING NEWS

GPM Halsel Bongkar Dugaan Dana Pengamanan PETI Manatahan Rp35 Juta per 1.000 Karung, Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak

 







*LABUHA,sorotanmerahputih com Dugaan praktik jual beli hukum di balik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Tanjung Manatahan, Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kian terang benderang.


Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan mengungkap adanya skema dana pengamanan sistematis sebesar _Rp35 juta untuk setiap 1.000 karung_ material emas yang diolah di lokasi tersebut. Dana itu diduga menjadi pelicin agar aktivitas ilegal yang merusak lingkungan itu tetap berjalan tanpa penertiban.


Ketua DPC GPM Halsel, _Harmain Rusli, S.H._, menegaskan temuan tersebut bukan asumsi. Tim gabungan yang tergabung dalam Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halsel yang terdiri dari BARAH, GAPURA, dan GPM telah melakukan investigasi lapangan selama empat hari.


_“Hasil investigasi kami tuangkan dalam Laporan Resmi Nomor: 005/KP2R.BGG/IX/2026 tertanggal 28 September 2026 yang sudah kami serahkan resmi kepada Kapolres Halsel. Di situ jelas, setiap 1.000 karung wajib setor Rp35 juta. Ini bukan lagi PETI biasa, ini kejahatan terorganisir,”_ kata Harmain.


Dalam laporan tersebut, GPM menyebut pusat pengolahan emas atau yang dikenal warga dengan istilah _“Tong” milik Hi Said dan Sukri_ di kawasan Tanjung Manatahan diduga menjadi sentral pengumpul uang pelicin.


_“Polanya terstruktur. Pengusaha tromol atau pemilik lahan setor ke pemilik Tong. Lalu oleh pemilik Tong, uang itu diduga diteruskan buat pengamanan ke Pemerintah Desa dan oknum terkait. Tujuannya satu, membeli ketenangan agar tidak digerebek. Ini melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia adalah Negara Hukum,”_ jelas Harmain.


Harmain menambahkan, aktivitas di lokasi tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya sianida dan merkuri yang limbahnya dibuang langsung ke sungai dan laut, mencemari sumber air bersih warga.


Secara yuridis, Harmain yang juga praktisi hukum itu menilai kasus ini tidak cukup hanya dijerat dengan pasal pertambangan.


Pertama, para pelaku memenuhi unsur _Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba_ dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.


Kedua, karena menggunakan sianida dan merkuri, mereka juga dapat dijerat _Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup_ dengan ancaman 10 tahun penjara.


Ketiga, yang paling serius, adanya dugaan aliran dana buat pengamanan ke aparat desa dan oknum masuk kategori _Tindak Pidana Korupsi_ berupa gratifikasi, suap, dan pungutan liar sebagaimana diatur dalam _UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor_.


GPM secara khusus menyoroti ancaman sanksi bagi oknum aparat yang diduga terlibat membekingi.


_“Aturannya sangat jelas. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 13 huruf g melarang setiap anggota Polri membekingi kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Sanksinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik,”_ tegas Harmain.


_“Belum lagi pidana berlapis penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap Pasal 605 KUHP Baru. Bisa dipenjara sekaligus dipecat tidak hormat. Jangan pertaruhkan seragam demi uang haram,”_ tambahnya.


Melalui laporan tersebut, GPM Halsel mendesak Kapolres Halsel segera memanggil dan memeriksa lima pihak:


1. Unsur Pemerintah Desa Manatahan yang diduga menerima aliran dana buat pengamanan.


2. Pemilik dan pengelola Tong, Hi Said dan Sukri.


3. Saudara Laboru dan Saudara Icon yang diduga melakukan pungli dengan modus biaya pengurusan izin.


4. Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja beserta Hi. La Said terkait dugaan kepemilikan alat pengolahan.


5. Oknum aparat yang diduga membekengi kegiatan PETI tersebut.


Harmain menyoroti ketimpangan penegakan hukum. Saat ini Polres Halsel baru menetapkan dua penambang kecil sebagai tersangka yang sedang disidang di Pengadilan Negeri Labuha. Artinya Locus Delicti dan Tempus Delicti sudah terbukti sah.


_“Jika dua orang sudah disidang, berarti peristiwanya ada. Pertanyaan besar kami, mengapa aktor utama, pemilik Tong, Kades, dan penerima uang Rp35 juta buat pengamanan itu masih bebas? Di mana asas Equality Before The Law Pasal 27 ayat (1) UUD 1945? Hukum jangan tajam ke bawah tumpul ke atas,”_ pungkasnya.


GPM menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke Polda Maluku Utara, Mabes Polri, hingga KPK jika di tingkat Polres mandek.


Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan Nomor 005/KP2R.BGG/IX/2026. Pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan juga belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi memberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


*Harmain Rusli, S.H. - Ketua DPC GPM Halsel.*

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar