BREAKING NEWS

Polisi Tangkap Pria 42 Tahun dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Way Kanan

 

WAY KANAN, KORAN MERAH PUTIHNEWS — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang pria berinisial DH (42) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (3/10/2026) di sebuah tempat tinggal pekerja atau bedengan di lingkungan perusahaan swasta di Kecamatan Pakuan Ratu. Informasi penangkapan disampaikan pada Senin (12/10/2026).

DH diketahui merupakan warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung. Ia disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto menjelaskan, dugaan tindak pidana itu bermula ketika DH diduga mengajak korban, yang berusia 17 tahun, dengan iming-iming pekerjaan.

Korban yang berasal dari Kabupaten Lampung Barat kemudian mendatangi lokasi bersama seorang rekannya yang disebut sebagai saksi. Keduanya selanjutnya menginap di tempat tinggal pekerja milik salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Pakuan Ratu.

Di lokasi tersebut, DH diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Namun, dugaan perbuatan itu masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh kepolisian.


Keluarga Melaporkan Kejadian

Menurut keterangan polisi, keluarga korban sempat mencari keberadaan korban karena tidak mengetahui kepergiannya. Keluarga kemudian memperoleh informasi bahwa korban pergi bersama terlapor yang masih memiliki hubungan kerabat.

Setelah keberadaan korban diketahui, pihak keluarga membawanya pulang. Ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Way Kanan menggelar perkara pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh dalam penyidikan, polisi menetapkan DH sebagai tersangka.

Sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang disebut dikenakan korban saat kejadian dan akta kelahiran korban.


Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Dalam perkara ini, DH disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya berjalan sesuai tahapan penyidikan. Penentuan bersalah atau tidaknya tersangka merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti dan proses persidangan.

Koran merah putih news tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak mengungkap identitas korban anak demi melindungi privasi dan kepentingan terbaik bagi korban.

Liputan: Supriadi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar