SOROTAN TAJAM! UCAPAN FENNY FRANS TERHADAP WARTAWAN DAN PENGACARA JADI PERHATIAN PUBLIK
MAKASSAR, 14 OKTOBER 2026 — Potongan rekaman siaran langsung yang menampilkan ucapan Fenny Frans terkait wartawan dan pengacara menjadi sorotan tajam. Pernyataan yang terdengar dalam rekaman tersebut memunculkan perhatian mengenai etika berkomunikasi di ruang publik, terlebih ketika sebuah percakapan tersebar luas melalui media sosial.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, di salah satu warung makan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, saat sejumlah awak media tengah mewawancarai Amriana.
Dalam potongan rekaman yang beredar, terdengar ucapan:
“Kau wartawan semuanya, tidak takutja biar sama wartawanmu, mauko juga disebut anakmu anak kodok.”
Ucapan tersebut kemudian menjadi perbincangan karena dinilai bernada menantang. Meski demikian, konteks lengkap percakapan, pemicu pernyataan, serta maksud ucapan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang terlibat.
Sorotan Tajam terhadap Etika Komunikasi di Ruang Publik
Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Setiap orang berhak mengkritik, menyampaikan keberatan, maupun menolak pertanyaan media. Namun, cara penyampaiannya tetap perlu mempertimbangkan etika, penghormatan terhadap orang lain, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki peran menyampaikan informasi kepada masyarakat. Hubungan antara media dan narasumber semestinya dibangun melalui komunikasi yang terbuka, saling menghormati, serta memberikan ruang bagi klarifikasi.
Jika terdapat keberatan terhadap pertanyaan, pemberitaan, atau kehadiran awak media, keberatan tersebut dapat disampaikan secara tegas tanpa harus berkembang menjadi konfrontasi personal.
Jangan Terburu-buru Menghakimi
Meski rekaman yang beredar memicu beragam tanggapan, publik tetap perlu melihat persoalan secara proporsional. Potongan video belum tentu menggambarkan keseluruhan percakapan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap rekaman utuh dan konfirmasi dari pihak terkait menjadi penting sebelum menarik kesimpulan.
Secara hukum, kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, sementara Pasal 28J mengatur kewajiban menghormati hak orang lain. Namun, apakah suatu ucapan memenuhi unsur pelanggaran hukum tertentu harus dinilai berdasarkan fakta, konteks, dan ketentuan yang relevan.
Hingga naskah ini disusun, tanggapan atau klarifikasi resmi dari Fenny Frans mengenai konteks pernyataan tersebut belum dicantumkan dalam bahan informasi yang tersedia.
Publik Menanti Klarifikasi
Sorotan terhadap peristiwa ini bukan semata-mata persoalan keberanian seseorang berhadapan dengan wartawan atau pengacara. Hal yang lebih penting ialah bagaimana perbedaan pendapat disampaikan secara bertanggung jawab di ruang publik.
Klarifikasi dari Fenny Frans dan pihak-pihak yang berada di lokasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kejadian tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai peristiwa berdasarkan informasi yang terverifikasi, bukan hanya potongan rekaman atau reaksi yang berkembang di media sosial.
Pada akhirnya, kebebasan berbicara harus disertai tanggung jawab, sedangkan kerja jurnalistik perlu dihormati tanpa menghilangkan hak setiap orang untuk menyampaikan keberatan. Prinsip konfirmasi, akurasi, dan keberimbangan tetap menjadi landasan penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman sepihak.
REDAKSI: Sorotanpublic.com

