BREAKING NEWS

Sidang Perdana Praperadilan Devi Taurisa di PN Jakarta Selatan Ditunda, Termohon Tidak Hadir

 





JAKARTA — Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Devi Taurisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda hingga Jumat, 23 Oktober 2026, setelah pihak Termohon tidak hadir dalam persidangan. Penundaan tersebut membuat pemeriksaan materi permohonan belum dapat dilanjutkan.

Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/1634/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 3 April 2017. Pemohon mempersoalkan penerbitan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/1397/IX/2019/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 16 September 2019.

Adapun pihak yang menjadi Termohon meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Polda Metro Jaya cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum cq. Subdirektorat Keamanan Negara, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa Hukum Pemohon Menyayangkan Penundaan

Tim kuasa hukum Devi Taurisa menyayangkan ketidakhadiran pihak Termohon. Menurut mereka, sidang praperadilan tersebut penting untuk menguji dasar hukum penghentian penyidikan yang dipersoalkan kliennya.

Meski demikian, alasan ketidakhadiran Termohon belum diketahui berdasarkan informasi yang tersedia. Belum ada pula keterangan dari pihak kepolisian maupun kejaksaan mengenai ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana tersebut.

Karena itu, belum dapat disimpulkan penyebab ketidakhadiran Termohon ataupun sikap hukum yang akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.

Devi Taurisa dalam perkara ini didampingi tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08, yakni Dr. B. Woeryono, S.H., M.H., M.M.; Brigjen Pol. (P) Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP.; Brigjen Pol. (P) Robert Haryanto Watratan, S.H., S.Sos., M.H., CMLC.; Hisar Tambunan, S.H., M.H.; Brian Praneda, S.H.; serta Ardito Simanjuntak, S.H.

Berawal dari Laporan Polisi Tahun 2017

Berdasarkan keterangan Devi, laporan polisi tersebut berkaitan dengan dugaan sejumlah tindak pidana, antara lain pemalsuan dan/atau penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, serta tindak pidana pencucian uang.

Devi menyatakan bahwa penanganan perkara yang dilaporkannya sempat mencapai tahap P-21, yakni ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Namun, menurut penuturannya, proses tersebut kemudian berujung pada penghentian penyidikan setelah adanya putusan praperadilan yang diajukan oleh pihak Budi Santoso.

Devi mempertanyakan proses hukum yang menyebabkan penyidikan atas laporannya dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Seharusnya setelah P21, kasus langsung berlanjut ke penyerahan tersangka. Tapi anehnya, tersangka justru bisa mengajukan praperadilan. Bahkan, dalam sidang praperadilan tersebut, kasus saya dihentikan melalui SP3,” ujar Devi.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Pemohon mengenai proses penanganan laporannya. Untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh, diperlukan penelaahan terhadap putusan praperadilan sebelumnya, dasar hukum penerbitan SP3, serta dokumen resmi yang berkaitan dengan status penyidikan.

Adapun dugaan tindak pidana yang disebutkan dalam laporan polisi tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana yang telah terbukti tanpa adanya proses hukum dan penilaian berdasarkan bukti yang sah.

Pengaduan ke Komisi Yudisial

Dalam perkembangan lain, Devi disebut telah mengadukan hakim yang memutus perkara praperadilan sebelumnya kepada Komisi Yudisial (KY).

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam materi pemberitaan, KY menyatakan hakim yang diadukan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta menjatuhkan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Namun, nomor keputusan, tanggal penetapan, dan uraian lengkap pertimbangan KY belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini. Rincian tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi agar informasi yang disampaikan kepada publik akurat.

Selain itu, terdapat keterangan mengenai dua penyidik Polda Metro Jaya yang disebut dikenai sanksi etik. Bentuk pelanggaran dan jenis sanksi terhadap keduanya belum dijelaskan secara terperinci sehingga masih memerlukan konfirmasi dari instansi berwenang.

Menunggu Proses Hukum Selanjutnya

Dengan ditundanya sidang perdana, permohonan praperadilan Devi Taurisa masih menunggu pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.

Dalam proses berikutnya, para pihak akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan dalil, tanggapan, dan bukti sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Majelis hakim selanjutnya akan menilai permohonan berdasarkan kewenangan praperadilan serta fakta dan bukti yang diajukan dalam persidangan.

Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan tertentu aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam perkara ini, Pemohon meminta pengadilan menguji keabsahan penghentian penyidikan yang menjadi pokok permohonannya.

Hingga pemeriksaan dilakukan, belum ada hasil putusan atas permohonan praperadilan yang saat ini diajukan Devi Taurisa. Oleh sebab itu, pokok permohonan dan argumentasi hukum para pihak tetap perlu ditempatkan secara proporsional.

Pemberitaan ini juga masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan terkait sejumlah aspek perkara, khususnya alasan penghentian penyidikan, dasar putusan praperadilan terdahulu, serta alasan ketidakhadiran Termohon dalam sidang perdana.

Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar