Satresnarkoba Polres Balangan Amankan Pemuda 19 Tahun, Dua Paket Diduga Sabu Jadi Barang Bukti
BALANGAN, KALIMANTAN SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan dilaporkan mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun di Kelurahan Batu Piring, RT 12, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi itu.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna abu-abu yang terparkir di depan toko milik warga. Di sekitar kendaraan tersebut terdapat dua orang. Ketika petugas menghampiri keduanya untuk melakukan pemeriksaan, satu orang dilaporkan melarikan diri, sementara seorang lainnya berhasil diamankan.
Pemuda yang diamankan disebut bernama Muhammad Nor Hayadi Ilmi alias Adi. Identitas tersebut mengacu pada bahan perkara yang diterima dan masih perlu dicocokkan dengan keterangan resmi kepolisian.
Dua Paket Serbuk Kristal Diamankan
Dalam penggeledahan, petugas dilaporkan menemukan dua paket serbuk kristal dalam plastik klip bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Barang tersebut disebut berada di dalam casing telepon genggam yang berkaitan dengan ponsel Realme C2 berwarna biru.
Menurut keterangan awal yang tercantum dalam kronologi perkara, pemuda tersebut menyatakan bahwa satu paket merupakan miliknya, sedangkan satu paket lainnya disebut milik temannya bernama Miko, yang dilaporkan melarikan diri ketika petugas mendatangi lokasi.
Keterangan tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan penyidik. Pernyataan mengenai kepemilikan barang tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana ataupun keterlibatan orang lain.
Barang-barang yang dilaporkan diamankan dalam perkara ini meliputi dua paket serbuk kristal yang diduga sabu, satu casing telepon genggam berwarna cokelat muda, satu unit ponsel Realme C2 berwarna biru, serta satu unit mobil Toyota Avanza berwarna abu-abu beserta kunci kontak.
Selanjutnya, pemuda tersebut dan barang bukti dibawa ke Mapolres Balangan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Perkembangan Perkara Memerlukan Konfirmasi
Berdasarkan bahan informasi yang tersedia, belum terdapat keterangan terverifikasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang yang disita, pasal yang disangkakan, maupun status hukum terbaru pemuda tersebut. Informasi mengenai keberadaan orang yang disebut bernama Miko juga belum disertai perkembangan resmi yang dapat dipastikan.
Oleh karena itu, konfirmasi kepada Polres Balangan diperlukan untuk memastikan perkembangan penyidikan, hasil pemeriksaan barang bukti, serta tindak lanjut terhadap orang lain yang disebut berada di lokasi.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, keterangan resmi kepolisian perlu menjadi dasar konfirmasi atas kronologi dan status perkara. Apabila tersedia, keterangan dari pihak yang diamankan atau penasihat hukumnya juga dapat dipertimbangkan sesuai konteks dan relevansi pemberitaan.
Setiap orang yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai kesalahannya dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat diimbau untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana narkotika kepada aparat berwenang melalui saluran resmi. Setiap informasi perlu ditindaklanjuti secara profesional, berdasarkan bukti, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan bahan kronologi yang diberikan. Naskah belum merupakan hasil verifikasi independen. Nama, kronologi, status perkara, hasil pemeriksaan barang bukti, serta keterangan resmi Polres Balangan perlu dikonfirmasi sebelum berita diterbitkan.

