BREAKING NEWS

Pomdam Jaya Selidiki Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kasus Judi Online di Cijantung

 






JAKARTA — Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) masih mendalami dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI Angkatan Darat berinisial A dalam kasus aktivitas judi online (judol) yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur.


Berdasarkan keterangan Pendam Jaya, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan melakukan penahanan terhadap prajurit A sejak Rabu (7/10/2026) untuk kepentingan penyidikan. Langkah tersebut dilakukan guna mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit yang bersangkutan.





Dalam penanganan perkara ini, sebanyak 11 warga sipil yang diduga berperan sebagai operator judi online telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026). Penyerahan tersebut disertai barang bukti berupa 14 unit telepon seluler untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.


Keterangan Prajurit Menjadi Bagian dari Penyidikan


Menurut keterangan sementara yang disampaikan Pendam Jaya, prajurit A mengaku menyewakan rumah tersebut kepada seseorang yang berencana menggunakannya sebagai gudang dan tempat tinggal karyawan. A juga menyatakan tidak mengetahui bahwa rumah itu digunakan untuk aktivitas judi online.


Meski demikian, keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik. Pemeriksaan diperlukan untuk menguji keterangan para pihak, menelusuri penggunaan rumah yang bersangkutan, serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan dalam aktivitas ilegal tersebut.


Sampai proses penyidikan selesai, dugaan keterlibatan prajurit A belum dapat dinyatakan terbukti. Penetapan kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.


TNI AD Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum


Pendam Jaya menyampaikan bahwa TNI AD berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin terhadap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran. Apabila penyidikan membuktikan adanya keterlibatan prajurit A dalam aktivitas judi online, penindakan akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Sanksi terhadap prajurit akan bergantung pada hasil pembuktian dan aturan yang relevan. Kemungkinan pemberhentian dari dinas militer sebagaimana disebutkan dalam keterangan sumber harus mengikuti mekanisme dan persyaratan hukum yang berlaku.


Hingga kini, Pomdam Jaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.


Penanganan kasus ini menjadi perhatian terkait penegakan hukum terhadap praktik judi online sekaligus pentingnya akuntabilitas aparat. Dalam prosesnya, seluruh pihak tetap berhak memperoleh perlakuan sesuai hukum, sementara penyidikan harus berjalan secara objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Sumber: Pendam Jaya

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar