Masyarakat Cinta Keadilan Rencanakan Aksi Damai di Medan, Minta Kejelasan Perhitungan Kredit Maybank
MEDAN, SUMATERA UTARA — Masyarakat Cinta Keadilan berencana menggelar aksi damai di kantor PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Cabang Diponegoro, Jalan Diponegoro No. 18, Medan, untuk menyampaikan aspirasi terkait permintaan transparansi perhitungan kewajiban kredit yang dipersoalkan pihak debitur.
Rencana aksi tersebut, berdasarkan materi yang disampaikan penyelenggara, tercantum dalam surat pemberitahuan tertanggal 21 September 2026 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan dan Kasat Intelkam Polrestabes Medan.
Penyelenggara menyebut aksi tersebut bertujuan meminta penjelasan tertulis mengenai komponen kewajiban kredit, termasuk sisa pokok pinjaman, bunga, denda, biaya lainnya, serta pencatatan pembayaran yang telah dilakukan debitur.
Permintaan itu disampaikan agar perhitungan kewajiban kredit dapat ditelusuri berdasarkan dokumen dan data yang dapat diperiksa oleh para pihak.
Meminta Rincian Perhitungan dan Riwayat Pembayaran
Masyarakat Cinta Keadilan meminta pihak bank memberikan rincian perhitungan kewajiban kredit secara tertulis. Permintaan tersebut meliputi dasar perhitungan bunga dan denda, alokasi pembayaran terhadap pokok pinjaman maupun komponen lainnya, serta riwayat transaksi selama masa kredit.
Selain itu, penyelenggara menyoroti persoalan dana talangan yang disebut dalam surat pemberitahuan. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar penggunaan, pencatatan, dan pertanggungjawaban dana tersebut dalam perhitungan kewajiban kredit.
Menurut pihak penyelenggara, keterbukaan dokumen diperlukan untuk mengetahui sumber perbedaan perhitungan yang dipersoalkan dan membuka peluang penyelesaian melalui pemeriksaan data bersama.
Meski demikian, materi yang tersedia belum memuat dokumen perjanjian kredit, laporan transaksi, rincian tagihan dari bank, maupun bukti pembayaran debitur. Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah terdapat kesalahan pencatatan atau perbedaan perhitungan yang menjadi tanggung jawab salah satu pihak.
Persoalan Pembayaran pada Masa Pandemi
Pencatatan pembayaran selama pandemi COVID-19 juga menjadi salah satu hal yang diminta untuk diperjelas.
Penyelenggara menginginkan penjelasan mengenai perlakuan terhadap pembayaran yang telah dilakukan, termasuk apabila terdapat restrukturisasi, relaksasi, penundaan pembayaran, atau perubahan skema angsuran.
Untuk memastikan persoalan tersebut, dokumen perjanjian kredit, bukti pembayaran, catatan transaksi, serta dokumen perubahan skema kredit perlu diperiksa dan dicocokkan antara pihak debitur dan bank.
Pemeriksaan tersebut penting agar setiap perbedaan data dapat diketahui secara objektif berdasarkan dokumen yang sah dan ketentuan yang berlaku.
Aksi Direncanakan Mulai 20 Oktober 2026
Dalam materi surat pemberitahuan, aksi damai direncanakan berlangsung pada sejumlah tanggal mulai 20 Oktober hingga 16 Desember 2026, pukul 10.00 WIB sampai selesai, di kantor Maybank Cabang Diponegoro, Medan.
Agenda yang direncanakan meliputi penyampaian orasi, pembacaan pernyataan sikap, dan penyampaian tuntutan kepada pihak bank.
Penanggung jawab aksi, Farasian F. Marbun, S.H., menyatakan dalam surat pemberitahuan bahwa kegiatan akan dilaksanakan secara tertib dan damai, tanpa kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun perusakan fasilitas.
Penyelenggara juga menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian untuk mendukung koordinasi keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Status tindak lanjut pemberitahuan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Maybank Perlu Diberi Ruang untuk Menanggapi
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, PT Bank Maybank Indonesia Tbk. perlu dimintai tanggapan mengenai persoalan yang disampaikan Masyarakat Cinta Keadilan, termasuk mekanisme pemberian rincian kewajiban kredit, pencatatan pembayaran, dan penanganan pengaduan debitur.
Hingga naskah ini disusun, materi yang tersedia belum memuat pernyataan resmi dari pihak Maybank mengenai persoalan tersebut. Oleh sebab itu, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa bank telah melakukan kesalahan dalam perhitungan kredit atau mengabaikan hak debitur.
Penyelesaian melalui komunikasi, pemeriksaan dokumen, dan rekonsiliasi data dapat menjadi langkah untuk memperjelas perbedaan yang dipersoalkan. Apabila diperlukan, para pihak juga dapat menempuh mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Cinta Keadilan menyatakan bahwa penyampaian aspirasi tersebut bertujuan memperoleh kejelasan atas perhitungan kewajiban kredit dan mendorong penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada penjelasan para pihak, pemeriksaan dokumen terkait, serta hasil komunikasi atau proses penyelesaian yang ditempuh.
(Sumber: Materi surat pemberitahuan dan keterangan Masyarakat Cinta Keadilan.)

