Kompolnas Kirim Surat Klarifikasi Kedua kepada Kapolda Sumut, Laskar Prabowo 08 Minta Dugaan Pelanggaran di Polres Batubara Ditindaklanjuti
JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) disebut telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kedua kepada Kapolda Sumatera Utara terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan ketidakprofesionalan penyidik di lingkungan Polres Batubara.
Surat bernomor B-1800/DT.01.04/10/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tersebut, berdasarkan dokumen yang disampaikan pengadu, berkaitan dengan laporan Paul Junisu Jethro Tambunan, S.E., S.H., M.H., selaku Ketua Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara.
Pengaduan itu menyoroti penanganan perkara di lingkungan Polres Batubara, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan dua personel, yakni Aipda HG selaku penyidik pembantu dan Iptu K dari Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.
Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti tanpa hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, klarifikasi dari pihak kepolisian menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Kompolnas Minta Pengaduan Ditindaklanjuti
Dalam dokumen yang menjadi dasar pemberitaan, Kompolnas mencantumkan nomor registrasi pengaduan 352/2/RES/VI/2026. Surat tersebut ditandatangani Anggota Kompolnas, Dr. Supardi Hamid, S.Sos., M.Si.
Surat klarifikasi itu ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara untuk meminta tindak lanjut atas persoalan yang diadukan. Namun, pengiriman surat klarifikasi tidak serta-merta menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran telah terbukti.
Perkembangan penanganan pengaduan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi mengenai langkah yang telah dilakukan, hasil pemeriksaan apabila sudah tersedia, serta tindak lanjut yang akan ditempuh oleh pihak berwenang.
Laskar Prabowo 08 Dorong Penanganan Transparan
Sekretaris DPD Laskar Prabowo 08 Sumatera Utara, Daniel Steven Sihotang, S.H., menyampaikan harapan agar pengaduan tersebut ditangani secara serius, transparan, dan objektif oleh jajaran kepolisian.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan oleh aparat penegak hukum perlu diperiksa secara profesional. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Daniel juga meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan efektif agar setiap pengaduan memperoleh kepastian tindak lanjut.
Ia menilai, keterbukaan dalam proses penanganan pengaduan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Meski demikian, penilaian terhadap personel yang disebutkan dalam pengaduan harus menunggu hasil pemeriksaan. Asas praduga tak bersalah tetap perlu dihormati sampai terdapat dasar hukum yang menyatakan sebaliknya.
Pengawalan Asta Cita dan Reformasi Hukum
Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara menyatakan bahwa pengawalan terhadap program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung kebijakan pemerintah dan mendorong tata kelola yang baik.
Dalam konteks tersebut, pemberantasan korupsi, pencegahan pungutan liar, serta peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi isu yang perlu mendapatkan perhatian bersama.
Daniel menyebut organisasinya berharap nilai-nilai reformasi hukum dan birokrasi dapat diterapkan secara nyata, termasuk melalui penanganan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran aparat.
Upaya pengawasan tersebut, menurut posisi yang disampaikan organisasi, perlu dilakukan melalui jalur yang sah, berdasarkan bukti, serta tetap menghormati hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi.
Menunggu Tanggapan Polda Sumut dan Polres Batubara
Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang disertakan mengenai tanggapan Polda Sumatera Utara maupun Polres Batubara terhadap substansi pengaduan tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan status penanganan dan memperoleh penjelasan yang berimbang.
Keterangan dari Aipda HG dan Iptu K juga perlu dimintakan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada perspektif pengadu.
Sementara itu, dalam dokumen yang dikutip pengadu, Kompolnas menyatakan bahwa penanganan saran dan keluhan masyarakat di lembaga tersebut tidak dipungut biaya.
Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan persoalan ini melalui informasi resmi. Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum dan disiplin yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas untuk memberikan kepastian kepada semua pihak.
Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Penanganan pengaduan secara transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pelapor sekaligus menjaga hak seluruh pihak yang terkait.
Catatan redaksi: Nomor dan isi surat Kompolnas dalam berita ini mengacu pada materi yang disampaikan pengadu dan perlu diverifikasi melalui dokumen asli. Tanggapan Polda Sumatera Utara, Polres Batubara, serta personel yang disebutkan perlu diperoleh sebelum berita diterbitkan sebagai laporan yang telah terkonfirmasi secara menyeluruh.

