Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Parepare, Binpro Sulsel: Kepala BPN dinilai "Buta dan Tuli", Copot Bila Tak Mampu Selesaikan Tugas!
PAREPARE, SULAWESI SELATAN — Penanganan dugaan penyerobotan tanah yang diklaim sebagai milik keluarga besar almarhum Andi Walinono di Kota Parepare menuai sorotan tajam. Badan Investigasi Nasional (BIN) PRO LIDIK PRO Sulawesi Selatan mendesak evaluasi terhadap pimpinan pertanahan yang berwenang dan meminta pejabat terkait dicopot dari jabatannya apabila terbukti lalai menjalankan tugas serta tidak menindaklanjuti persoalan sesuai ketentuan.(19/10/2026)
Ketua BINPRO LIDIK PRO Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., melontarkan kritik keras terhadap respons institusi pertanahan atas persoalan lahan yang diklaim ahli waris tersebut.
“Jangan sampai kepala kantor pertanahan terkesan buta dan tuli terhadap persoalan masyarakat. Ketika ada dugaan penyerobotan tanah dan klaim yang didasarkan pada putusan pengadilan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan serta tindak lanjut yang jelas, bukan dibiarkan bertanya-tanya tanpa kepastian,” tegas Ismar.
Menurut Ismar, persoalan tersebut menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, jajaran pertanahan diminta tidak tinggal diam, melainkan segera melakukan pemeriksaan administrasi dan mencocokkan data yuridis dengan kondisi fisik tanah di lapangan.
Objek yang dipersoalkan merupakan lahan pada ploting tanah Lot Nomor 5 yang diklaim keluarga besar almarhum Andi Walinono. Perwakilan ahli waris, Andi Zaenal, menyebut dasar klaim kepemilikan mereka berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2114 K/PDT/1992.
Sebelumnya, pihak ahli waris menyampaikan adanya dugaan pematokan dan penguasaan sebagian lahan oleh pihak lain. Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan batas tanah, riwayat hak, dokumen pertanahan, dan kesesuaian objek dengan putusan pengadilan yang dijadikan dasar klaim.
Ismar menegaskan bahwa pimpinan institusi pertanahan harus bertanggung jawab memastikan pelayanan, pengawasan, dan penanganan pengaduan berjalan sesuai kewenangan.
“Kami meminta pimpinan yang berwenang mengevaluasi kinerja kepala kantor pertanahan terkait. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, kami mendesak agar pejabat yang bertanggung jawab dicopot dari jabatannya sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku,” ujarnya.
BINPRO Sulsel juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum internal dalam persoalan pertanahan tersebut diperiksa secara objektif. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penanganan harus diteruskan kepada instansi yang berwenang tanpa pandang bulu.
Meski demikian, dugaan penyerobotan maupun dugaan keterlibatan oknum belum dapat dinyatakan terbukti sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang sah. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak pertanahan dan pihak-pihak yang menguasai atau mengklaim objek tanah diperlukan untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.
BINPRO Sulsel mendesak Kantor Pertanahan Kota Parepare dan instansi di atasnya yang berwenang agar memberikan penjelasan resmi mengenai status administrasi objek Lot Nomor 5, riwayat hak, serta dugaan tumpang tindih batas atau penguasaan tanah.
Pihak ahli waris juga didorong melengkapi pengaduan dengan salinan putusan pengadilan, dokumen ahli waris, gambar situasi, dan bukti kondisi lapangan sebagai dasar pemeriksaan.
BINPRO Sulsel menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan pelaporan kepada Kementerian ATR/BPN serta aparat penegak hukum apabila ditemukan dasar dan bukti yang memadai.
“Kepastian hukum pertanahan bukan sekadar slogan. Jika ada pengaduan yang didukung dokumen, periksa secara terbuka dan berikan jawaban yang jelas. Bila pejabat terbukti tidak menjalankan tanggung jawabnya, evaluasi dan pencopotan harus dipertimbangkan sesuai aturan,” tutup Ismar.
Hingga berita ini disusun, dugaan penyerobotan tanah tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi resmi dari instansi pertanahan terkait tetap diperlukan demi menjamin pemberitaan yang berimbang dan penyelesaian berdasarkan hukum.
