BREAKING NEWS

BPSK Banjarmasin Dapat Dukungan Anggaran 2026, Pelayanan Sengketa Konsumen Disiapkan Kembali

 








BANJARMASIN — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin menyiapkan kembali pelayanan penyelesaian sengketa konsumen setelah memperoleh dukungan anggaran operasional dan persidangan melalui APBD Perubahan Tahun 2026 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara BPSK Banjarmasin dan Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (19/10/2026), pukul 09.00 WITA. Pertemuan tersebut membahas dukungan anggaran, kesiapan fasilitas kantor, serta upaya sosialisasi kepada masyarakat.

Ketua BPSK Banjarmasin, Suci Rabela, menyampaikan bahwa dukungan anggaran tersebut diharapkan membantu pelaksanaan tugas lembaga dalam memberikan akses penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Meski demikian, sejumlah fasilitas kantor masih dalam tahap penyelesaian sehingga kesiapan pelayanan perlu terus dipastikan.

Lokasi kantor mengalami perpindahan ruangan

Suci menjelaskan, kantor BPSK Banjarmasin masih berada di kompleks perkantoran yang sama, di kawasan belakang Kantor Pusat II Bank Kalsel, Jalan S. Parman, Banjarmasin. Namun, ruangan pelayanan berpindah dari gedung bekas Dinas Perdagangan ke gedung bekas Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.

“Untuk Kantor BPSK Banjarmasin masih berada di kompleks yang sama, tepatnya di belakang Kantor Pusat II Bank Kalsel, Jalan S. Parman, Banjarmasin. Kalau sebelumnya menempati ruangan di gedung eks Dinas Perdagangan, sekarang bergeser sedikit ke gedung eks Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Suci, Senin (19/10/2026).

Ia menambahkan, pemasangan pendingin ruangan atau AC masih menjadi salah satu kebutuhan fasilitas yang perlu diselesaikan untuk menunjang kenyamanan pelayanan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan juga mendorong para anggota BPSK agar mengintensifkan sosialisasi mengenai keberadaan dan fungsi lembaga tersebut.

Menurut Suci, sosialisasi diperlukan agar masyarakat mengetahui saluran penyelesaian sengketa konsumen yang dapat dimanfaatkan ketika menghadapi persoalan dengan pelaku usaha.

Masyarakat diimbau memahami hak konsumen

Secara terpisah, anggota BPSK Banjarmasin, H. Adam Nugraha Wiradhana, mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen dan tidak ragu mencari penyelesaian apabila mengalami kerugian dalam transaksi barang maupun penggunaan jasa.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan, agar jangan hanya diam apabila merasa dirugikan oleh pelaku usaha, baik dalam pembelian barang maupun penggunaan jasa. Konsumen memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga jangan ragu untuk melaporkan permasalahan atau sengketa yang dihadapi kepada BPSK,” ujar Adam.

Ia menjelaskan, BPSK menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Masyarakat dapat memperoleh informasi awal mengenai prosedur pengaduan melalui kantor BPSK Banjarmasin atau akun Instagram resmi lembaga tersebut.

Adam juga menyampaikan bahwa layanan penyelesaian sengketa melalui BPSK tidak dipungut biaya. Adapun proses penanganan perkara harus mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelesaian sengketa mengacu pada ketentuan hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK memiliki kewenangan menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen melalui mekanisme mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.

Pasal 55 undang-undang tersebut mengatur bahwa BPSK wajib mengeluarkan putusan paling lambat 21 hari kerja setelah gugatan diterima.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi masyarakat untuk memahami mekanisme dan jangka waktu penyelesaian sengketa melalui BPSK. Namun, konsumen tetap perlu memastikan persyaratan serta tahapan pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengaktifan kembali pelayanan BPSK Banjarmasin diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap perlindungan konsumen. Di sisi lain, kesiapan fasilitas, kepastian jadwal pelayanan, dan penyebaran informasi kepada masyarakat menjadi hal yang perlu diperhatikan agar layanan dapat berjalan efektif.

Masyarakat yang merasa dirugikan dalam transaksi barang atau jasa diimbau untuk menyimpan bukti transaksi, dokumen pendukung, serta komunikasi dengan pelaku usaha guna membantu proses penanganan pengaduan.

BPSK Banjarmasin diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, dan jadwal penerimaan pengaduan sehingga masyarakat Kalimantan Selatan dapat memanfaatkan layanan tersebut secara tepat.

Catatan redaksi: Berdasarkan keterangan yang tersedia, dukungan anggaran telah diperoleh, tetapi sebagian fasilitas kantor masih dalam tahap penyelesaian. Informasi mengenai jadwal operasional penuh dan penerimaan pengaduan perlu dikonfirmasi langsung kepada BPSK Banjarmasin sebelum masyarakat mendatangi kantor.

Keterangan foto: Ketua BPSK Banjarmasin, Suci Rabela (kiri), dan anggota BPSK Banjarmasin, H. Adam Nugraha Wiradhana (kanan). Foto: Dok. BPSK Banjarmasin/Ilustrasi AI/Redaksindo.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar