BREAKING NEWS

Sempat Kecewa, Muh Saleh Kini Resmi Laporkan Dugaan Pemerasan ke Polres Pangkep

 





, PANGKEP – Koran Merah Putih News, Com. 

Muh Saleh, warga Jalan Coppo Tompong, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, akhirnya resmi diterima melapor terkait dugaan tindak pidana pemerasan.


Laporan tersebut diterima di Polres Pangkep, Polda Sulawesi Selatan, pada Selasa (29/9).





Hal itu dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/306/IX/2026/SPKT/POLRES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN.


Dalam surat tersebut, Muh Saleh melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Jumat (18/9) sekitar pukul 11.50 WITA, di wilayah Bonto-Bonto, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep.


Dalam laporan itu, salah satu pihak yang disebut sebagai terlapor adalah Rusdi Berteman.


Berdasarkan uraian dalam surat tanda penerimaan laporan, saat kejadian istri Muh Saleh, Krisna Rizal, menggunakan mobil milik pelapor bersama sopir bernama Muh. Hamid menuju Pasar Bonto-Bonto.


Sekitar pukul 11.50 WITA, mobil tersebut disebut terparkir di lokasi. 


Dalam laporan, Rusdi bersama lima orang rekannya kemudian mendatangi kendaraan tersebut dan disebut bermaksud melakukan penarikan unit mobil.


Namun, istri pelapor disebut menyampaikan akan membayar tunggakan kendaraan.


Dalam uraian laporan, salah seorang terlapor kemudian masuk ke dalam mobil sehingga istri pelapor dan sopir ikut masuk. Mereka kemudian diarahkan menuju kantor WOM Finance.


Setelah tiba di kantor WOM Finance, istri pelapor disebut keluar dari kantor untuk mencari kunci mobil. Namun, menurut laporan, kunci tersebut telah diambil oleh salah satu terlapor.


Istri pelapor kemudian disebut meminta kunci kendaraan tersebut, tetapi tidak diberikan.


Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa istri Muh Saleh diberitahu apabila ingin mengambil kembali kendaraan tersebut harus membayar sisa angsuran, denda, biaya gudang, serta biaya eksternal kepada pihak WOM Finance.


Atas kejadian tersebut, Muh Saleh merasa keberatan dan kemudian melaporkannya ke Polres Pangkep untuk diproses lebih lanjut.


Diberitakan sebelumnya, Muh Saleh mengaku kecewa setelah upayanya melaporkan dugaan penarikan mobil miliknya tidak langsung berujung pada laporan resmi di Polres Pangkep.


Muh Saleh mengaku mendatangi Polres Pangkep pada Jumat (18/9) setelah mobil yang digunakannya ditarik oleh pihak yang disebut sebagai eksternal perusahaan pembiayaan.


Menurutnya, ia datang dengan harapan mendapatkan penjelasan hukum terkait penarikan kendaraan tersebut.


“Saya mau melapor karena mobil saya ditarik paksa. Saya debitur tangan pertama dan baru menunggak tiga bulan,” kata Muh Saleh kepada wartawan.


“Saya menunggak karena istri saya baru-baru melahirkan, jadi saya tidak jualan, tidak ada pemasukan,” lanjutnya.


Kini, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh SPKT Polres Pangkep. Proses selanjutnya berada pada tahapan penanganan dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.



TiM

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar