Somasi Terbuka Proyek Jalan Desa di Buru: Penyedia Alat Berat Tagih Rp30 Juta, Ancam Tempuh Jalur Hukum

 

Pekerjaan Disebut Rampung, Pembayaran Diklaim Tertunda; Vendor Minta Transparansi Dana Desa dan Audit Aparat

BURU, MALUKU — Permasalahan pembayaran proyek pengerasan jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) mencuat di Desa Waedanga, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru. Seorang penyedia jasa alat berat melayangkan somasi terbuka terkait tunggakan pembayaran yang hingga kini belum diselesaikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan pengerasan jalan tersebut telah selesai dilaksanakan. Namun, pihak penyedia jasa mengaku belum menerima pelunasan sesuai kesepakatan.

“Kami sudah menyelesaikan pekerjaan di lapangan sesuai permintaan. Alat beroperasi, bahan bakar digunakan, dan tenaga kerja sudah kami bayar. Namun hingga saat ini, sisa pembayaran belum kami terima,” ujar sumber dari pihak penyedia jasa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Somasi dan Rencana Langkah Hukum

Penyedia jasa menyatakan telah menyampaikan peringatan atau somasi kepada pihak terkait di desa. Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, mereka mempertimbangkan menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum.

Selain itu, mereka juga berencana melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Buru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mengingat proyek tersebut bersumber dari dana negara.

Nilai Tagihan dan Tuntutan

Pihak penyedia jasa menyebutkan total sisa pembayaran yang belum dilunasi mencapai sekitar Rp30.000.000.

Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain:

Pelunasan seluruh sisa pembayaran sesuai kesepakatan kerja

Kejelasan dan transparansi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan tersebut

Permintaan audit oleh pihak berwenang guna memastikan tidak terjadi penyimpangan

Dorongan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengelolaan Dana Desa, khususnya pada proyek infrastruktur yang telah dilaksanakan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Waedanga belum memberikan keterangan resmi terkait klaim tunggakan pembayaran tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang.

Liputan : Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMPN 27 Akhiri 2023 dengan Medali.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H Laksanakan Pembinaan Tradisi kepada Personel yang Naik Pangkat

Paud Ina Huke Lalen Antara Ada dan Tiada, Dinas P dan K Diminta Panggil Pengelola