Somasi Terbuka Proyek Jalan Desa di Buru: Penyedia Alat Berat Tagih Rp30 Juta, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Buru, Koran Merah Putih News — Permasalahan pembayaran proyek pengerasan jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) mencuat di Desa Waedanga, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru.
Seorang penyedia jasa alat berat melayangkan somasi terbuka terkait tunggakan pembayaran yang hingga kini belum diselesaikan, meski pekerjaan di lapangan disebut telah rampung.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pekerjaan pengerasan jalan telah dilaksanakan sesuai permintaan. Namun pihak penyedia jasa mengaku belum menerima pelunasan pembayaran.
“Kami sudah menyelesaikan pekerjaan di lapangan sesuai permintaan. Alat beroperasi, bahan bakar digunakan, dan tenaga kerja sudah kami bayar. Namun hingga saat ini, sisa pembayaran belum kami terima,” ujar sumber dari pihak penyedia jasa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Somasi dan Rencana Jalur Hukum
Penyedia jasa menyatakan telah menyampaikan somasi kepada pihak terkait di desa. Apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, mereka mempertimbangkan menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum.
Selain itu, laporan juga direncanakan akan disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Buru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mengingat proyek tersebut bersumber dari dana negara.
Nilai Tagihan dan Tuntutan
Pihak penyedia jasa menyebutkan total sisa pembayaran yang belum dilunasi mencapai sekitar Rp30.000.000.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi pelunasan pembayaran sesuai kesepakatan kerja, transparansi penggunaan Dana Desa, serta permintaan audit oleh pihak berwenang guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Dorongan Transparansi Dana Desa
Kasus ini memunculkan perhatian publik terkait pengelolaan Dana Desa, khususnya dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di tingkat desa.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci penting agar tidak terjadi persoalan serupa di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Waedanga belum memberikan keterangan resmi terkait klaim tunggakan pembayaran tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan berimbang.
Catatan Redaksi: Koran Merah Putih News menjunjung asas praduga tak bersalah serta menyajikan informasi secara berimbang dan bertanggung jawab.
Penulis: Supriadi
Editor: Han

Komentar
Posting Komentar