Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, ABH Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan
Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak masih dalam penanganan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan. (Foto: Istimewa)
Rebang Tangkas, Koran Merah Putih News — Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengamankan seorang ABH (anak berhadapan dengan hukum) terkait dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di salah satu rumah di Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan. Senin (26/01/2026).
ABH tersebut berinisial AS (15), berdomisili di Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H menyampaikan, ABH diamankan usai orang tua korban melapor ke Polres Way Kanan pada Rabu (14/01/2026).
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ABH AS ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” jelas Kasat Reskrim.
AKP Eko Heri Susanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah R (ibu korban) pada Selasa (13/01/2025) sekitar pukul 13.00 WIB menerima informasi dari S (kakak perempuan korban) mengenai adanya video asusila korban di telepon genggam korban saat korban masih sekolah.
Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, pihak keluarga korban mengundang pihak keluarga terlapor untuk meminta kejelasan terkait video tersebut. Dalam pertemuan itu, terlapor dan korban disebut mengakui perbuatan telah melakukan pencabulan.
Berdasarkan keterangan korban kepada ibunya, korban mengaku menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul setelah video asusila korban digunakan ABH untuk melancarkan aksinya. ABH diduga mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak menuruti kemauannya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Pihak keluarga korban juga menyebut tidak mendapatkan kejelasan dari pihak keluarga terlapor dalam penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga ibu korban melaporkan perkara ini ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan. ABH diamankan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai anak saksi pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pada hari yang sama, Sabtu malam, dilakukan gelar perkara dan didapatkan dua alat bukti sehingga anak saksi ditetapkan sebagai ABH (anak berkonflik dengan hukum).
“Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 415 huruf b UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat 1 UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Liputan: Supriadi
Kabiro: - Way Kanan
Komentar
Posting Komentar