MAKASSAR —Koran Merah Putih News. Com.
Polsek Tamalate meluruskan kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan “tangkap lepas” disertai pembayaran Rp2 juta terhadap tiga remaja yang sebelumnya diamankan terkait dugaan tindak pidana. Kepolisian menegaskan bahwa penghentian proses hukum dilakukan setelah kedua pihak sepakat menempuh restorative justice (RJ) yang disertai pencabutan laporan secara resmi.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Anwar, membantah adanya transaksi atau pemberian uang dalam proses penyelesaian perkara tersebut.
“Tidak ada uang tebusan dan tidak ada transaksi apa pun. Proses RJ ditempuh karena korban dan keluarga pelaku sepakat berdamai serta membuat pencabutan laporan resmi. RJ dilaksanakan pada 7 Desember 2025 sesuai ketentuan,” ujar AKP Anwar.
Kapolsek Tamalate menambahkan bahwa seluruh prosedur penanganan perkara telah dilakukan sesuai SOP, termasuk komunikasi dengan pihak korban sebelum jalan damai ditempuh.
Dari pihak pelapor, salah satu korban yang dihubungi media juga membenarkan bahwa tidak ada permintaan uang dari polisi selama proses RJ berlangsung.
“Tidak pernah ada polisi bicara soal uang. Prosesnya cepat dan baik. Saya bersyukur laporan saya diproses dengan cepat,” ujar korban saat dikonfirmasi.
Sementara itu, salah satu keluarga pelaku turut menyampaikan hal serupa. Mereka mengaku tidak pernah diminta biaya atau imbalan dalam proses penyelesaian perkara.
Tiga remaja yang diamankan dalam kasus tersebut ditangkap pada Kamis (4/12/2025) di Jalan Galesong Utara, Bonto Lebang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Mereka berinisial:
Fikram (18) — terduga pelaku utama
Muhammad Asrullah (17) — diduga sebagai penadah
Fahri (17) — turut serta
Ketiganya merupakan warga Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kanit Reskrim menjelaskan bahwa ketiga remaja tersebut menjalani pemeriksaan awal sebelum akhirnya perkara dihentikan melalui mekanisme RJ. Semua proses, kata dia, dilakukan tanpa tekanan, tanpa imbalan, dan berdasarkan kesepakatan yang disetujui kedua pihak.
“Kami bekerja berdasarkan aturan dan hasil pemeriksaan. Tuduhan ‘tangkap lepas’ berbayar tidak memiliki dasar,” kata AKP Anwar.
Polsek Tamalate menyayangkan beredarnya informasi yang tidak terverifikasi dan dapat menimbulkan kesalahpahaman publik. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat mengonfirmasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
“Semua dokumen RJ dapat dicek. Kami terbuka terhadap proses klarifikasi,” ujar Kapolsek.
Informasi lanjutan mengenai penanganan perkara dapat diakses melalui kanal resmi Polsek Tamalate.