Postingan

LBH LIRA Desak Polda Sulsel, Tegakkan hukum dalam kasus dugaan penipuan yang menyeret Sultan Demak Surya Alam Joyokusumo

MAKASSAR, koranmerahputihnews.com - Proses hukum di Polda Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan setelah Ketua DPW LBH LIRA Sulsel Ryan Latief, menyesalkan sikap terlapor berinisial SAJK, yang disebut sebagai “Surya Alam Joyo Kusumo yang mengaku sebagai Sultan Demak,” karena sudah empat kali tidak memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan kasus penipuan.


Menurut Ryan Latief, tindakan terlapor yang berulang kali mangkir dari pemanggilan adalah bentuk pengingkaran terhadap proses hukum. Ia menegaskan bahwa kepolisian harus menjalankan SOP tanpa tebang pilih.

“Proses hukum di Polda Sulsel diinjak-injak oleh Sultan Demak. Sudah empat kali disurati, namun tidak menghadiri undangan klarifikasi. LBH LIRA mengingatkan agar penegakan hukum benar-benar dihormati dan dilaksanakan. 

Jangan sampai hilang ayam, keluar kambing, karena ini akan menjadi preseden buruk polda Sulsep,” tegas Ryan.


Ia juga menguraikan langkah-langkah hukum yang semestinya dilakukan jika terlapor terus mangkir, mulai dari pengiriman surat panggilan lanjutan, penerbitan surat perintah penangkapan, hingga penetapan tersangka dan upaya penahanan sesuai SOP kepolisian.

Ryan memperingatkan, apabila prosedur itu tidak dilaksanakan, LBH LIRA bersama pasukan adat akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Polda Sulsel sebagai bentuk protes terhadap apa yang mereka anggap sebagai pelecehan terhadap penegakan hukum.

“Jangan sampai penegakan hukum setengah-setengah. Jika hukum tidak berjalan, rakyat bisa mengambil tindakan sendiri. Apa kita mau negara ini kembali pada hukum rimba?” ujarnya.


Polda Sulsel tegaskan tidak ada yang kebal hukum. Menanggapi hal tersebut, Kabag Wassidik Polda Sulsel AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, S.I.K.,M.Si menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

“Hukum tetap ditegakkan demi keadilan. Tidak ada orang yang kebal hukum di Republik ini. Semua harus sesuai SOP kepolisian,” tegas Kadarislam.


Ia juga menjelaskan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara. Menurutnya, penyidik telah berkoordinasi dan akan menggelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Dinaikkan dulu statusnya menjadi penyidikan, baru terlapor dipanggil dengan status saksi. Jika dua kali tidak hadir, barulah dilakukan upaya paksa,” jelas Kadarislam.


Selain itu, ia menambahkan bahwa penyidik sudah melakukan komunikasi internal dan tengah menjadwalkan gelar perkara untuk penetapan peningkatan status kasus tersebut.

Posting Komentar