MAKASSAR, Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker) tengah menjadi sorotan DPD LBH LIRA Sulsel setelah muncul dugaan bahwa mereka melindungi sebuah perusahaan yang dianggap 'bandel' di Makassar. Berita ini pertama kali mencuat setelah salah satu eks pekerja dari perusahaan tersebut melaporkan adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang tidak ditindaklanjuti dengan tegas.
*Laporan Eks Pekerja :*
Eks pekerja mengklaim bahwa perusahaan tersebut diduga melanggar peraturan ketenagakerjaan, termasuk sistem kontrak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh salah satu perusahaan penyedia jasa di Makassar yaitu PT. Lokon Nusantara Internasional "Saya merasa tidak ada perlindungan dari pemerintah. Malah pemerintah mengatakan bahwa ini bukan termasuk perselisihan industrial karena sifatnya calo dan dipengguna perorangan. Laporan saya seakan diabaikan oleh pemerintah dalam hal ini Disnaker Kota Dan saya juga sudah konfirmasi ke pemberi kerja, beliau mengatakan itu tanggungjawab PT. Lokon," ujar eks pekerja.
*Reaksi Publik :*
Dugaan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk serikat pekerja dan salah satu lembaga bantuan hukum yang ada di kota Makassar. DPW LBH LIRA Sulsel mendesak Kemenaker untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas jika terbukti benar. "Tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum. Menurut laporan yang kami terima, modus *operandi* yang dilakukan oleh perusahaan ini adalah dengan menjadikan Kemenaker sebagai tameng untuk mendukung argumen mereka dalam perselisihan ketenagakerjaan. Hal ini diduga dilakukan untuk mengelabui pekerja dan menghindari konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan. Ketika pekerja mencoba menuntut hak mereka, perusahaan tersebut diduga menggunakan koneksi dengan pihak Kemenaker untuk menutupi pelanggaran tersebut.
Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada pekerja. PT. Lokon harusnya bertanggung jawab penuh sebagian penyedia jasa terhadap pekerja/buruh, karena perusahaan telah mendapatkan imbalan dari pemberi kerja. PT. Lokon jangan mengelabuhi pekerja dengan cara-cara berkedok sebagai saksi dalam perjanjian kontrak kerja," tegas Ryan Latief ketua DPD LBH LIRA Sulsel
Kemenaker diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja/buruh di seluruh Indonesia. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tanah air demi memastikan kesejahteraan pekerja terjamin," tambahnya.
*Tanggapan Kemenaker :*
Saya sampaikan sbb ;
1. PT. Lokon menempatkan perawat lansia an AN kepada pengguna/majikan Bpk ZR
2. Perjanjian kerja antara pekerja dengan majikan bukan dengan PT. Lokon.
3. Ketika terjadi perselisihan antara AN dan majikannya itu bukan perselisihan industrial. Karena majikan bukan perusahaan yang berbadan hukum.
4. Kalau ada kerugian yang dirasakan oleh pekerja yang dapat dituntut adalah majikannya.
5. PT. Lokon tidak bisa diminta untuk membayar kerugian tersebut.
6. Perselisihan antara AN dan majikan tidak dikategorikan hubungan industrial. Dianjurkan untuk musyawarah mufakat dan dapat dimediasi oleh Pengantar Kerja.
7. Hal ini sudah kesepakatan dengan Ditjen PHI Kemnaker bahwa pekerja yang ditempatkan di pengguna perorangan bukan hubungan industrial.
8. Hubungan industrial terjadi apabila PT. Lokon berselisih dengan karyawan PT. Lokon sendiri.
*Langkah Selanjutnya :*
Untuk memastikan transparansi, berbagai pihak mendesak agar investigasi ini melibatkan lembaga independen. Mereka juga meminta agar hasil penyelidikan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Langkah ini dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan.