Koran Merah Putih News
Berani Bicara • Berimbang • Terpercaya | Mengupas Fakta dan Integritas
TERKINI
BerandaNasionalDaerahTNI / POLRIHukumPolitikPeristiwaEkonomiPendidikanKesehatanOpini

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Sokobanah Daya Dikeluhkan Warga

 


Aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

SAMPANG – Aktivitas tambang galian C jenis tanah urug atau quarry yang diduga ilegal, milik seorang warga bernama Jatim, bebas beroperasi di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Aktivitas tambang tersebut dikeluhkan warga karena merusak fasilitas umum dan mengganggu kenyamanan lingkungan, Rabu (29/10/2025).

Basuki, warga setempat, mengungkapkan bahwa keberadaan tambang tersebut menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat.

“Dengan adanya tambang ilegal ini, jalan cor hasil swadaya masyarakat jadi rusak, mas. Anak-anak yang berangkat sekolah dan ngaji terganggu karena debu dan kendaraan besar lalu lalang. Debunya juga bikin sesak napas,” ujarnya.

Warga meminta agar pemerintah dan aparat segera turun tangan menertibkan kegiatan yang meresahkan itu.

“Kami minta tambang ilegal ini ditutup permanen, karena sudah merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan. Banyak anak kecil yang tiap hari lewat jalan itu,” tambah Basuki.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan aparat di lapangan.

“Penegak hukum seperti Polsek dan Koramil Sokobanah seolah tutup mata. Apa gunanya ada Babinsa dan Bhabinkamtibmas kalau kegiatan tambang yang jelas-jelas ilegal dibiarkan?” tegasnya.


Sorotan Terhadap Instansi dan Penegakan Hukum

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang peran instansi terkait, mulai dari Polsek dan Koramil Sokobanah, Dinas ESDM Jawa Timur, hingga pemerintah daerah setempat.

Warga berharap aparat segera menindak tegas aktivitas tambang tanpa izin tersebut dan menertibkan pengusaha yang beroperasi di luar ketentuan hukum.


Dasar Hukum

Pengelolaan sumber daya alam diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan izin lingkungan bagi setiap kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan.


✍️ Penulis: Han – Kaperwil Jatim
📅 29 Oktober 2025

BAGIKAN:

Komentar

Koran Merah Putih

Berani Bicara • Berimbang • Terpercaya | Mengupas Fakta dan Integritas

Cari Blog Ini

Akses Jalan Dusun Wambasalhin Memprihatinkan, Warga Desak Pemerataan Pembangunan

Kondisi jalan rusak dinilai menghambat layanan kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat Buru, Maluku, Koran Merah Putih News — Warga Dusun Wambasalhin, Desa Lele, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, menyoroti kondisi infrastruktur jalan yang hingga kini belum mengalami perbaikan signifikan. Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, akses jalan menuju dusun tersebut masih berupa tanah dengan kondisi berlumpur saat hujan, tergenang di sejumlah titik, serta licin dan sulit dilalui kendaraan. Di beberapa bagian, warga juga harus melintasi aliran sungai untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap akses layanan dasar masyarakat, terutama di bidang kesehatan dan perekonomian. Baca juga: Layanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Masih Jadi Sorotan “Kalau ada warga sakit atau ibu hamil, kami kesulitan menuju fasilitas kesehatan karena kondisi jalan yang rusak,” ujar salah satu tokoh masyarakat melalui pesan...

Pria warga Lembasung meninggal dunia akibat tertabrak KA Kualastabas di Blambangan Umpu

Petugas melakukan evakuasi korban tertabrak KA Kualastabas di jalur rel Blambangan Umpu Way Kanan, Koran Merah Putih News — Seorang pria warga Kampung Lembasung, Kabupaten Way Kanan, meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api Kualastabas di jalur rel wilayah Blambangan Umpu, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban berinisial AL (49) ditemukan di sekitar jalur rel aktif yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Stasiun Blambangan Umpu. Baca juga: Kecelakaan Lain di Wilayah Jawa Timur Anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Way Kanan, Leo Saputra, membenarkan adanya laporan dari warga terkait kejadian tersebut. “Begitu menerima informasi dari warga, kami langsung menuju lokasi bersama aparat kepolisian dan petugas terkait untuk melakukan penanganan sesuai prosedur,” ujarnya. Tim gabungan dari BPBD, kepolisian, dan petugas PT KAI langsung melakukan evakuasi korban dari lokasi kejadian. Baca juga: Evakuasi Korban di Way Kanan Hingga saat ini, aparat kepolisian ma...

Kelurahan Rappokalling dan Tammua Berhasil Mendamaikan Perang Kelompok yang Dilakukan oleh Para Pemuda

MAKASSAR, koranmerahputihnews.com - Kelurahan Rappokalling dan Tammua berhasil mendamaikan perang kelompok yang dilakukan oleh para remaja. Pertemuan tersebut diadakan di Warkop BANG IPUL Jl. Rappokalling Raya No. 37, dihadiri oleh Lurah Rappokalling, Babinsa, Kamtibmas, RT/RW, Tokoh Masyarakat serta Para pemuda dari kedua kelompok dan turut hadir Anggota DPRD Kota Makassar H. Saiful. Kamis (6/11/2025) Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang penuh harapan. Lurah Rappokalling, Bapak Ismail Ilho, S.Sos menyampaikan pentingnya kedamaian dan kerjasama di lingkungan masyarakat. "Kami berharap bahwa ini adalah awal dari hubungan yang lebih baik antara para pemuda di Rappokalling dan Tammua. Terimakasih kepada kelurahan Rappokalling dan tammua, Babinsa, Binmas dan tokoh masyarakat hari ini kami sudah mendapatkan titik temu dengan para remaja menandatangi surat pernyataan, bahwa kedua bela pihak tidak akan mengulang kembali perang kelompok. Jika para remaja melakukan perang kelo...
Memuat artikel populer...
Memuat artikel terbaru...
Memuat rekomendasi...
Nasional
Memuat...
Hukum
Memuat...
Ekonomi
Memuat...