Tambang Galian C Diduga Ilegal di Sokobanah Daya Dikeluhkan Warga

Aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Desa Sokobanah Daya dikeluhkan warga karena merusak jalan, lingkungan, dan mengganggu kesehatan masyarakat

 


Aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

SAMPANG – Aktivitas tambang galian C jenis tanah urug atau quarry yang diduga ilegal, milik seorang warga bernama Jatim, bebas beroperasi di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Aktivitas tambang tersebut dikeluhkan warga karena merusak fasilitas umum dan mengganggu kenyamanan lingkungan, Rabu (29/10/2025).

Basuki, warga setempat, mengungkapkan bahwa keberadaan tambang tersebut menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat.

“Dengan adanya tambang ilegal ini, jalan cor hasil swadaya masyarakat jadi rusak, mas. Anak-anak yang berangkat sekolah dan ngaji terganggu karena debu dan kendaraan besar lalu lalang. Debunya juga bikin sesak napas,” ujarnya.

Warga meminta agar pemerintah dan aparat segera turun tangan menertibkan kegiatan yang meresahkan itu.

“Kami minta tambang ilegal ini ditutup permanen, karena sudah merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan. Banyak anak kecil yang tiap hari lewat jalan itu,” tambah Basuki.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan aparat di lapangan.

“Penegak hukum seperti Polsek dan Koramil Sokobanah seolah tutup mata. Apa gunanya ada Babinsa dan Bhabinkamtibmas kalau kegiatan tambang yang jelas-jelas ilegal dibiarkan?” tegasnya.


Sorotan Terhadap Instansi dan Penegakan Hukum

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang peran instansi terkait, mulai dari Polsek dan Koramil Sokobanah, Dinas ESDM Jawa Timur, hingga pemerintah daerah setempat.

Warga berharap aparat segera menindak tegas aktivitas tambang tanpa izin tersebut dan menertibkan pengusaha yang beroperasi di luar ketentuan hukum.


Dasar Hukum

Pengelolaan sumber daya alam diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan izin lingkungan bagi setiap kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan.


✍️ Penulis: Han – Kaperwil Jatim
📅 29 Oktober 2025

Posting Komentar