BREAKING NEWS

SATNARKOBA POLRES BALANGAN RINGKUS TIGA PRIA HASIL PENGEMBANGAN KASUS NARKOTIKA

 







Balangan, Kalimantan Selatan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria di sebuah rumah di Desa Mantimin, RT 04, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, pada Jumat (9/10/2026).


Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria bernama Muhammad Nor Hayadi Ilmi yang sebelumnya diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Balangan sekitar pukul 02.00 WITA. Penangkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BALANGAN/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 9 Oktober 2026.


Dalam proses penangkapan awal tersebut, seorang pria berinisial M sempat melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan.


Pada hari yang sama, sekitar pukul 09.30 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Balangan memperoleh informasi mengenai keberadaan pria tersebut di sebuah rumah milik Aldin Kamrul Hidayat, yang berlokasi di Desa Mantimin, RT 04, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Solihin.


Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan tiga orang pria di dalam rumah tersebut, yakni Miko, Rahmadani, dan Aldin Kamrul Hidayat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus menggunakan tisu putih dan kantong plastik bening. Barang tersebut ditemukan di bawah lemari di ruang tengah rumah.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pria tersebut mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada Muhammad Nor Hayadi Ilmi melalui perantara Miko. Mereka juga mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan petugas merupakan milik bersama.


Selanjutnya, ketiga pria beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Balangan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.


SEJUMLAH BARANG BUKTI DIAMANKAN


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yaitu:


1. Satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,18 gram setelah dikurangi berat plastik pembungkus.


2. Satu buah rangkaian alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik bening.


3. Satu buah pipet kaca berwarna bening.


4. Satu buah korek api berwarna kuning


5. Satu lembar tisu berwarna putih.


6. Satu kantong plastik berwarna bening.


7. Uang tunai sebesar Rp329.000.


8. Satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu.


9. Satu unit telepon genggam merek Redmi 9C berwarna biru.


10. Satu unit telepon genggam merek iPhone 12 Pro berwarna biru.


11. Satu unit telepon genggam merek Oppo A3s berwarna hitam.


Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari  upaya Satresnarkoba Polres Balangan dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Balangan.


Polres Balangan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Masyarakat juga diimbau untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.


Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan optimal demi mewujudkan Kabupaten Balangan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar