NGERI!!! PABRIK ES CRISTAL, CV AAA ABAIKAN KEBERSIHAN KONSUMEN DAN HAK KARYAWAN, PERAN PEMERINTAH DIPERTANYAKAN
MAKASSAR//Minggu 06 September 2026//Sebuah perusahaan produksi es kristal jalan Cendrawasih 4 kecamatan mariso kota makassar , diduga melanggar aturan. Dari hasil penelusuran, perusahaan tersebut diketahui adalah CV AAA Menjalankan usaha es kristal dengan kondisi tempat yang jorok dan mengabaikan kebersihan hingga jam kerja standar nasional yang sudah diterapkan pemerintah. Minggu (06/09/2026)
Dalam video amatir yang berdurasi singkat, salah satu pembeli yang identitasnya diminta dirahasiakan memasuki ruang produksi, suasana berubah menjadi Kepanikan saat jarinya menyentuh dinding freezer, "waduhh kaget saya bang lihat kondisi pabrik jauh dari kata bersih lantai dan dinding hingga penampungan es kotor, " Ungakapnya kepada wartawan minggu (06/09)
"Sumber menambahkan kebersihan pabrik es kristal merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat karena produk tersebut dikonsumsi secara langsung oleh konsumen dalam berbagai minuman. Kurangnya pengawasan dari pihak terkait hingga memicu spekulasi liar ditengah masyarakat keselamatan konsumen diabaikan demi menekan biaya produksi.jelasnya dengan nada panik,
Disisi lain pabrik es Cristal Commanditaire Vennootschap (CV) AAA. Memiliki beberapa karyawan dengan upah jauh dari kata UMR hanya berkisar sejuta lebih dengan bebera shift yang sudah ditentukan pemilik usaha bahkan beberapa karyawan harus bekerja melebihi jam kerja,
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) dan PP No. 35 Tahun 2021, jika pabrik menerapkan sistem kerja hingga pagi hari, mereka harus mematuhi aturan sistem Shift Pabrik harus membagi pekerja ke dalam beberapa shift kerja. Waktu kerja normal adalah 7 jam sehari (6 hari seminggu) atau 8 jam sehari (5 hari seminggu) dengan total maksimal 40 jam seminggu.
Operasional pabrik pada malam hingga pagi hari sering kali memicu protes warga akibat kebisingan atau bau tajam. Regulasi yang mengatur hal ini meliputi:Baku Mutu Kebisingan: Berdasarkan Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 dan PP No. 22 Tahun 2021, tingkat kebisingan untuk kawasan pemukiman pada malam hari dibatasi maksimal 45–55 dB. Aktivitas pabrik yang melebihi ambang batas ini di area pemukiman dianggap melanggar hukum. (A.surya Ramadhan)
(((( Robby.R))))
