BREAKING NEWS

LIDIK PRO Maros: Propam Diminta Periksa Secara Objektif Dugaan “Biaya Pencabutan Laporan” di Polsek Bantimurung

 






KORAN MERAH PUTIH NEWS. COM. 

MAROS — Rabu, 2 September 2026 — Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO Maros) meminta Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan dan profesional terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang yang disebut sebagai “biaya administrasi pencabutan laporan” di Polsek Bantimurung, Kabupaten Maros.


Pengaduan tersebut telah masuk melalui aplikasi Gajah Mada Propam Polri dengan Nomor Registrasi 2026090100007, tertanggal 1 September 2026 pukul 07.40 WITA. Dalam pengaduan tersebut, pelapor mencantumkan kategori pelanggaran hukum/tindak pidana dengan subkategori tindak pidana terhadap kekayaan dan wujud perbuatan yang dilaporkan sebagai dugaan pemerasan.


Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., mengatakan pihaknya mendorong Propam tidak langsung mengambil kesimpulan, tetapi memeriksa seluruh fakta, bukti elektronik dan keterangan saksi secara menyeluruh.


«“Kami meminta Propam memeriksa perkara ini secara objektif. Jangan ada yang langsung divonis bersalah, tetapi jangan pula laporan masyarakat diabaikan. Semua harus diuji berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku,” tegas Ismar.»


Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyebut adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan proses pencabutan laporan dalam perkara yang sedang ditangani di Polsek Bantimurung.


Nominal yang disebut dalam pengaduan antara lain Rp5 juta, Rp3 juta hingga Rp2,5 juta dengan alasan “biaya administrasi pencabutan laporan”.


Pelapor menyatakan uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada anggota yang disebut dalam pengaduan.


Menurut Ismar, justru karena uang tersebut disebut tidak pernah diserahkan, maka proses pemeriksaan harus diarahkan untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang menyampaikan permintaan, apa dasar permintaannya, serta apakah terdapat prosedur resmi yang menjadi dasar adanya biaya tersebut.


“Kalau memang ada biaya resmi, tentu harus jelas dasar hukumnya, mekanismenya dan kepada siapa pembayaran dilakukan. Kalau ternyata tidak ada dasar resmi, maka Propam yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran,” jelasnya.


LIDIK PRO Maros juga meminta bukti-bukti elektronik yang disebut pelapor tidak hanya dicatat sebagai lampiran, tetapi diperiksa dan diverifikasi secara profesional.


Pelapor mengaku memiliki rekaman percakapan suara serta riwayat komunikasi WhatsApp yang berkaitan dengan dugaan permintaan uang tersebut.


Selain itu, terdapat nama Darawati, S.Pd., Kepala Desa Sambueja, yang disebut sebagai saksi dalam pertemuan pada 26 Agustus 2026.


“Keterangan saksi harus dikonfrontasikan dengan bukti komunikasi dan fakta di lapangan. Dari sana akan terlihat apakah ada kesesuaian atau tidak,” kata Ismar.


Nama Sejumlah Anggota Disebut, LIDIK PRO Minta Klarifikasi


Dalam pengaduan tersebut, sejumlah anggota Polsek Bantimurung disebut berkaitan dengan penanganan perkara, termasuk Aipda Azhary Dahlan dan Ipda Wahyudi Tri Cahyadi, S.H.


Pelapor juga meminta klarifikasi terhadap Brigpol Muhammad Fadil terkait tugas, peran dan pengetahuannya dalam penanganan perkara.


Namun, pelapor sendiri disebut tidak menyimpulkan bahwa Brigpol Muhammad Fadil terlibat langsung dalam dugaan permintaan uang tersebut.


LIDIK PRO Maros menilai hal tersebut penting untuk ditegaskan agar pemeriksaan tidak berubah menjadi penghakiman terhadap individu sebelum adanya hasil pemeriksaan.


Ismar menegaskan bahwa LIDIK PRO Maros menghormati mekanisme internal Polri dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada Bidang Propam Polda Sulsel.


“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami ingin fakta sebenarnya terang. Jika tidak terbukti, tentu nama baik pihak yang dilaporkan harus dipulihkan. Tetapi apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Ia juga meminta agar proses penanganan pengaduan masyarakat dilakukan secara transparan dan profesional sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa laporan masyarakat berhenti tanpa kejelasan.


LIDIK PRO Maros menyatakan akan memantau perkembangan pengaduan tersebut dan mendorong agar seluruh bukti yang disampaikan pelapor diperiksa secara proporsional.


“Kami siap mengawal proses ini secara konstitusional. Prinsip kami jelas: bukti diperiksa, saksi didengar, aturan dijadikan dasar dan keputusan diserahkan kepada lembaga yang berwenang,” pungkas Ismar.


Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih merupakan materi pengaduan masyarakat dan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran etik. Kebenaran seluruh tudingan masih menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.


LIDIK PRO Maros juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polsek Bantimurung, Polres Maros maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar