Kasus Winda Lorenza Gowasa: Tim Hukum Minta Penyidik Telusuri Perbedaan Keterangan Waktu Kematian dan Penggalian Makam
Koran Merah Putih News. Com.
MEDAN, 20 September 2026 – Tim penasihat hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa secara resmi melayangkan pengaduan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Pengaduan ini diajukan menyusul adanya indikasi kuat keterlibatan pihak luar yang diduga memiliki konflik kepentingan(conflict of interest), sehingga memicu kegaduhan publik serta berpotensi mengaburkan fakta hukum dalam perkara kematian tidak wajar almarhumah Winda Lorenza Gowasa.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas berkembangnya opini liar dan intervensi informasi yang dinilai menyudutkan pihak keluarga korban maupun tim Penasehat Hukum Keluarga Korban Almrh Winda Lorenza Gowasa, Salah satu poin krusial yang diadukan adalah keterangan awal dari orang yang mengaku sebagai pengelola dan penggali makam kepada pihak keluarga yaitu Ibu Almrh Winda Lorenza Gowasa saat ziarah didampingi keluarga besarnya di makam, lalu kemudian orangtua korban Almrh Winda Lorenza Gowasa diundang ke salah satu Podcast yaitu Podcast Denny Sumargo dan saat itu kami dari Tim Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 diajak oleh Tim Kantor Hukum Utreck Ricardo Siringo-Ringo untuk ikut mendampingi Ibu Korban dan Adiknya bersama Tim dari Kantor Hukum Utreck Ricardo Siringo-Ringo di Podcast Deny Sumargo, lalu setelah Ibu korban dan adiknya menjelaskan keterangan awal dan informasi awal dari penggali kubur / makam yang memberikan informasi atas waktu penggalian makam yaitu pada Minggu Pagi, dan kemudian beredar di Podcast Denny Sumargo, kemudian muncul akun-akun tiktok dan facebook yang membantah penggalian makam dipesan pada hari senin, serta ada dugaan percakapan yang diduga mendikte agar pemesanan makam disampaikan hari Senin, jadi perlu kami tegaskan poin penting dalam hal ini adalah jam berapa sebenarnya jam pasti kematian korban Almrh Winda Lorenza Gowasa, jangan Kepolisian menjadi blunder kata Paul Junisu Jethro Tambunan didampingi Daniel Steven Sihotang, SH, Farasian Fernanda Marbun, SH dan Fairul Zainnuddin dari perwakilan Masyarakat Islam Pantau Keadilan
Berdasarkan temuan tim hukum, terdapat dugaan ketidaksesuaian lini waktu (timeline) yang sangat mencolok antara waktu klien kami Ibu Almrh Winda Lorenza Gowasa, waktu penggalian liang kubur menurut keterangan penggali kubur, dengan waktu kematian resmi korban yang dilaporkan oleh pihak kepolisian, serta waktu kematian yang diperoleh dari surat keterangan kematian korban Almrh Winda Lorenza Gowasa.
"Kami menduga berdasarkan hal-hal diatas bahwa sampai hari ini belum dapat dipastikan jam kematian korban namun jika dilihat dari surat keterangan kematian nomor: 163/VIII/ RSBM/2026 tertanggal 03 Agustus 2026, menerangkan atas sumpah jabatan, bahwa pada pukul 23.36 WIB tanggal 02 Agustus 2026 telah meninggal dunia atas nama Winda Lorenza Gowasa, yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara TK II Medan, Biddokes Polda Sumatera Utara, dokter yang memeriksa, dr. Mistar Ritonga, SpF,(K), MH. kes, Hal ini menjadi petunjuk penting bagi Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang dipimpin oleh Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.
dan Kepolisian Resor Kota Besar Medan yang dipimpin oleh Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., serta seluruh Penyidik dan Penyidik pembantu yang menangani permasalahan / perkara ini, jangan sampai ada dugaan orang yang diduga memiliki benturan kepentingan dalam perkara ini, yang diduga berniat mengaburkan fakta-fakta sebenarnya dalam perkara," ujar Daniel S Sihotang, SH Tim Kuasa Hukum Keluarga Winda Lorenza Gowasa di Medan.
Bahwa perlu kami tegaskan juga Kepolisian Resor Kota Besar Medan telah menaikkan status perkara menjadi Penyidikan pada 05 Agustus 2026 namun sampai saat ini sudah kurang lebih 45 (empat puluh lima) hari belum ada kepastian hukum dalam permasalahan ini, bahkan menurut klien kami atas kejanggalan kondisi jenazah saat sampai di rumah duka, keluarga diduga melihat banyak kejanggalan pada kondisi tubuh jenazah dan keberatan atas hasil Autopsi yang telah disampaikan oleh dr. Mistar Ritonga, SpF,(K), MH. kes, dan klien kami telah mengirimkan surat permohonan agar dilakukannya Ekshumasi Independen dan Permohonan Perlindungan Hukum Nomor: 001/ SP/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 lalu yang dikirimkan kepada diantaranya Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Dirtidpidum Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Karopaminal Divpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, Dirreskrimum Polda Sumut, Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut, Dan Kapolrestabes Medan, namun belum ada tanggapan dan kepastian hukum, kami tegaskan dalam hal ini Kapolda Sumut harus segera mengambil kebijaksanaan menyikapi hal ini, dimana kasus ini sudah sangat viral dan menjadi konsumsi publik, namun sampai saat ini perkara masih belum mendapatkan kepastian hukum, seharusnya setelah perkara dinaikkan ketahap penyidikan dan telah dikeluarkan SPDP Kapolrestabes melalui satreskrim harus segera menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini, jika tidak ada tersangkanya segera hentikan kasusnya sehingga segera memberikan kepastian hukum, agar sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tegas Paul.
Melalui rilis pers ini, kami Tim Penasihat Hukum menyampaikan 3 poin tuntutan utama dalam pengaduannya:
1. Menolak dugaan adanya Intervensi Pihak Luar: Mendesak Polda Sumut untuk menindak tegas pihak-pihak non-yuridis yang sengaja membuat kegaduhan dan mencoba menggiring opini publik demi melindungi kepentingan kelompok tertentu.
2. Perlindungan Saksi Lapangan: Meminta jaminan keamanan bagi saksi-saksi kunci di lapangan, termasuk para penggali makam di tempat pemakaman umum (TPU), agar memberikan keterangan secara independen tanpa adanya intimidasi atau setiran dari pihak luar.
3. Pengusutan Objektif Berbasis Dugaan Pembunuhan: Mendukung penuh penyidik untuk terus berjalan pada koridor penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan, mengingat perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan mendapat pengawasan ketat dari Komisi III DPR RI.
4. Melakukan Pemeriksaan Menggunakan Ahli Poligraf/ Lie Detector kepada seluruh saksi lapangan dan saksi yang berada di TKP saat kejadian dan seluruh laporan/pengaduan yang terbit/muncul yang berhubungan dengan kematian Almrh Winda Lorenza Gowasa.
5. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi dengan Psikologi Forensik dengan tujuan : Menilai Kredibilitas Keterangan Menganalisis apakah kesaksian saksi benar terjadi atau dipengaruhi oleh tekanan, kebohongan, maupun manipulasi. Mendeteksi Ingatan Palsu (False Memory) Mengidentifikasi apakah ingatan saksi murni atau sudah terdistorsi oleh waktu, sugesti penyidik, maupun informasi dari media. Mengevaluasi Kondisi Mental Saksi Memeriksa apakah trauma, ketakutan, atau gangguan psikologis memengaruhi kemampuan saksi dalam mengingat dan menceritakan kejadian.
Menerapkan Teknik Wawancara Khusus, Menggunakan metode ilmiah (seperti protokol wawancara investigasi yang ramah saksi atau anak) agar saksi tidak tertekan dan dapat memberikan keterangan akurat. Pihak keluarga juga menegaskan tidak akan mundur dan akan terus mengawal penanganan kasus ini bersama Tim Penasehat Hukum, agar kebenaran materil atas kematian Winda Lorenza Gowasa dapat terungkap secara terang benderang, profesional, dan akuntabel.
Selanjutnya, kami juga mengingatkan agar Satreskrim Polrestabes Medan jangan sampai tidak melakukan proses pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian (TKP) karena penyusunan lini masa (timeline) merupakan bagian dari teknik Digital Forensic dan Scientific Crime Investigation yang sangat krusial sebagaimana yang sering disampaikan Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan Almrh Winda Lorenza Gowasa menggunakan teknik Scientific Crime Investigation, lanjut Paul.
Jika kasus ini juga tidak segera memberikan kepastian hukum, dan semakin membuat opini-opini miring ditengah-tengah masyarakat , sudah seharusnya Kapolrestabes Medan mundur dari jabatannya dan Kasus ini segera diambil alih oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) agar kepercayaan publik kepada Instansi Polri tidak menurun, tutup Daniel Steven Sihotang.

