Bea Cukai Amankan Kapal Kayu, Bawa Beragam Barang Keluar Batam tanpa Dokumen Pabean.
BATAM - Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang mengangkut sejumlah paket barang kiriman keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.
Kapal yang diawaki tiga orang termasuk nakhoda tersebut dicegah oleh Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 di perairan sekitar Pulau Mubut pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman barang dari Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) menggunakan sarana pengangkut laut tanpa pemberitahuan pabean.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi jalur pergerakan sarana pengangkut di perairan sekitar Barelang.
Saat berada di sekitar lokasi, tim patroli memperoleh informasi lanjutan bahwa target operasi berada di sekitar perairan Pulau Mubut. Petugas kemudian melakukan penyisiran di kawasan tersebut.
Kapal Dihentikan di Perairan Pulau Mubut
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas memperoleh kontak visual dengan sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak dari perairan Pulau Mubut dengan haluan ke arah timur.
Petugas kemudian menghentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang diangkut tanpa pemberitahuan pabean.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya.
Selanjutnya, KM Cahaya Al Khair bersama muatan dan pihak-pihak yang berada di atas kapal diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Muatan Berisi Elektronik hingga Kosmetik
Berdasarkan hasil pencacahan, muatan kapal terdiri atas berbagai jenis barang.
Barang yang ditemukan antara lain barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen, serta barang lainnya.
Seluruh barang tersebut diangkut tanpa pemberitahuan pabean.
Terhadap muatan yang termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas) dan tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan, akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, terhadap sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Bea Cukai Perkuat Patroli Laut
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, guna memastikan pergerakan barang berlangsung sesuai ketentuan serta mencegah peredaran barang lartas secara tidak sah.
Penindakan terhadap KM Cahaya Al Khair menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus perlindungan masyarakat atau community protector, khususnya terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan maupun ketentuan lartas.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memastikan setiap kegiatan lalu lintas barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)


