Terduga Pelaku Pembunuhan Security PT AKG Sungsang Serahkan Diri ke Polres Way Kanan
WAY KANAN — Polisi mengamankan seorang pria berinisial AW (43), yang diduga terlibat dalam tewasnya seorang petugas keamanan PT AKG Sungsang berinisial EF (41) di areal perkebunan kelapa sawit PT AKG Sungsang, Blok 12, Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
AW menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Way Kanan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia diantar langsung oleh pihak keluarganya setelah polisi melakukan pendekatan dan penggalangan di lapangan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas Iptu Edi Tamizar, menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mako Polres Way Kanan, Jumat (14/8/2026).
Korban Ditemukan Tak Bernyawa
Peristiwa bermula saat EF menjalankan patroli rutin seorang diri dengan mengendarai sepeda motor di kawasan perkebunan PT AKG Sungsang pada Kamis (13/8/2026).
Korban terakhir terlihat sekitar pukul 16.00 WIB. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, warga menemukan EF di Blok 12 dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang diduga akibat senjata tajam. Sepeda motor milik korban juga ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan medis. Selanjutnya, jasad korban diserahkan kepada keluarga dan dibawa ke RS Bhayangkara Bandar Lampung untuk menjalani autopsi.
Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan pribadi dan rasa tersinggung.
Polisi menduga terjadi perselisihan setelah korban menegur atau menuduh AW hendak mengambil buah kelapa sawit atau brondolan di kawasan perkebunan. Namun, berdasarkan keterangan awal AW, dirinya berada di lokasi untuk mencari anaknya yang belum pulang.
Perselisihan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi aksi saling dorong hingga terjadi penyerangan menggunakan senjata tajam.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AW untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk motif dan peran terduga pelaku.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau garpu dengan panjang sekitar 27 sentimeter, jaket korban, sepatu putih sebelah kanan, serta pakaian korban yang masih berkaitan dengan proses autopsi.
Sementara itu, senjata tajam jenis golok atau pisau yang diduga digunakan oleh terduga pelaku masih dalam pencarian.
Atas perkara tersebut, penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyidikan dan konstruksi perkara.
Polisi Imbau Warga Tidak Terprovokasi
Kapolres Way Kanan mengimbau keluarga korban, pihak perusahaan, tokoh masyarakat, dan warga sekitar agar tetap menahan diri serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
Polisi juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
"Kami meminta semua pihak untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penuh proses penanganan hukumnya kepada Polri," ujar Kapolres.
Saat ini AW masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Way Kanan. Polisi masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
*Haryadi*
