BREAKING NEWS

Ribut Sidang PS, PT BCAP–PT KIPI Bingung Tunjukkan Luas dan Batas, Penggugat Pertanyakan Keabsahan HGU/HGB; Pemeriksaan Setempat Memanas, Warga Teriak Rampok Tanah Tidak Punya Surat

 





Kampung Baru, Kalimantan Utara — Kamis, 20 Agustus 2026


Ricu ribut teriakan warga warnai Pemeriksaan setempat dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti-SLAPP Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tanjung Selor kembali menjadi perhatian. Dalam pemeriksaan objek sengketa di wilayah Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Penggugat Arman bersama warga mempertanyakan kemampuan PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP) dan PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI) menunjukkan secara konkret luas, letak, dan batas objek HGU/HGB yang menjadi dasar penguasaan dan transaksi tanah yang disengketakan.






Menurut Arman, selaku Penggugat dan warga Kampung Baru, pemeriksaan setempat seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas objek perkara, bukan sekadar melihat hamparan tanah secara umum.





"Kami ingin melihat dengan jelas di mana letak batas HGU dan HGB yang mereka klaim. Mana batasnya, berapa luasnya, dan apakah benar seluruh tanah warga yang berada di dalam kawasan tersebut merupakan bagian dari hak perusahaan. Kalau hak itu sah, tunjukkan batas dan objeknya secara terang di lapangan," ujar Arman.





Menurut Penggugat, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena sebelumnya terdapat dokumen-dokumen pertanahan yang menunjukkan adanya proses pengukuran, enclave, identifikasi lahan masyarakat, serta kompensasi terhadap sebagian lahan masyarakat.


Dalam dokumen yang menjadi bagian dari perkara, proses permohonan HGU PT BCAP sebelumnya melibatkan pengumpulan data fisik dan yuridis serta pemeriksaan terhadap kondisi lapangan. Gugatan sendiri mendalilkan bahwa masyarakat Kampung Baru telah mengalami kerugian akibat penggunaan dan penguasaan lahan yang dipersengketakan.


Pertanyaan Besar: Jika HGU/HGB Ada, Di Mana Batasnya?


Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., menilai pemeriksaan setempat memiliki arti penting karena perkara ini bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah dokumen hak, melainkan mengenai objek fisik yang harus dapat diidentifikasi secara nyata di lapangan.


"Kami tidak sedang meminta Majelis Hakim mempercayai begitu saja klaim salah satu pihak. Justru pemeriksaan setempat harus mempertemukan dokumen dengan kenyataan di lapangan. Kalau ada HGU atau HGB, harus dapat dijelaskan objeknya: letaknya di mana, batas utara, selatan, timur dan baratnya di mana, serta apakah objek tersebut benar identik dengan tanah yang ditempati dan dikuasai warga," tegas Muhammad Sirul Haq.


Ia menambahkan, persoalan ini menjadi semakin serius apabila ternyata terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan.


"Kalau ternyata batas hak perusahaan tidak mampu ditunjukkan secara jelas, sementara warga sudah lama menempati dan menguasai tanah tersebut, maka fakta itu harus dicatat dan dinilai oleh Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti. Jangan sampai sertifikat hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi ketika objeknya diperiksa di lapangan batasnya tidak jelas," katanya.


GKBM KALTARA: Jangan Sampai Tanah Warga Hilang di Atas Peta


Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Kalimantan Utara (GKBM KALTARA) menyatakan bahwa persoalan utama masyarakat bukan semata-mata menolak pembangunan, melainkan meminta kepastian hukum mengenai tanah yang sejak lama menjadi ruang hidup masyarakat.


Menurut Arman, warga tidak boleh kehilangan tanah hanya karena suatu bidang kemudian digambarkan masuk ke dalam suatu kawasan hak perusahaan.


"Kami bukan menolak pembangunan. Kami meminta pembangunan menghormati hukum dan hak warga. Tanah yang sejak lama kami tempati jangan tiba-tiba berubah menjadi tanah perusahaan tanpa proses yang jelas," ujar Arman.


Situasi pemeriksaan setempat menurut pihak Penggugat juga sempat berlangsung tegang karena warga menyampaikan keberatan dan tuntutan agar tanah yang mereka klaim sebagai tanah warga dikembalikan. Namun demikian, Penggugat menyatakan tetap akan menempuh seluruh proses melalui jalur hukum.


Bukan Sekadar HGU dan HGB, Tetapi Hak Warga


Muhammad Sirul Haq menegaskan bahwa perkara 79/Pdt.G/2025/PN Tanjung Selor memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum, lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan hak warga negara.


Dalam dokumen gugatan, Penggugat mendasarkan gugatan antara lain pada Pasal 1365 KUHPerdata, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


"Pemeriksaan setempat harus menjadi ruang untuk menemukan kebenaran materiil mengenai objek sengketa. Kami meminta Majelis Hakim melihat secara objektif hubungan antara dokumen pertanahan dengan kondisi nyata masyarakat di lapangan," ujar Muhammad Sirul Haq.


Ia menegaskan bahwa pihaknya belum hendak menyimpulkan secara sepihak bahwa sertifikat HGU/HGB tersebut palsu atau "bodong". Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen hak, luas, batas, sejarah penguasaan tanah, proses enclave, dan kondisi faktual di lapangan, menurutnya hal tersebut merupakan persoalan hukum serius yang harus diuji dalam persidangan.


Warga: Kembalikan Tanah yang Kami Klaim Sebagai Hak Kami


Di tengah pemeriksaan setempat, suara warga kembali mengemuka: tanah yang mereka klaim sebagai ruang hidup dan hak mereka harus dikembalikan apabila terbukti secara hukum bukan merupakan hak perusahaan.


Arman mengatakan warga akan terus mengawal perkara hingga memperoleh kepastian hukum.


"Kami hanya ingin keadilan. Kalau tanah itu memang bukan hak kami, buktikan secara hukum. Tetapi kalau terbukti tanah itu merupakan tanah warga yang masuk ke dalam klaim perusahaan, maka kami meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik atau penguasa yang sah," tegas Arman.


GKBM KALTARA bersama Tim Hukum menyatakan akan menjadikan hasil pemeriksaan setempat sebagai bagian penting dalam pembuktian perkara, termasuk untuk menguji luas, batas, penguasaan fisik, riwayat tanah, serta hubungan antara dokumen HGU/HGB dengan kondisi nyata di lapangan.


Perkara ini selanjutnya akan terus dikawal melalui proses hukum dengan tetap menghormati kewenangan dan independensi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor.


Tergugat 1 PT BCAP dan Tergugat II PT KIPI tidak dapat tunjukkan sertifikat asli HGU HGB, tanda nyata Perampokan Tanah warga terjadi ada indikasi pembiaran, indikasi mafia tanah dan korupsi pengadaan tanah, perlu diusut pihak berwajib.


Narasumber:


ARMAN

Penggugat / Warga Kampung Baru

GKBM KALTARA


MUHAMMAD SIRUL HAQ, S.H., C.NSP., C.CL.

Kuasa Hukum Penggugat

Tim Hukum GKBM KALTARA

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar